RADAR PALU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu untuk menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 1 orang lainnya diusulkan memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas saat perayaan Nyepi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa seluruh usulan telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
“Seluruh tahapan pengusulan dilakukan secara berjenjang dan berbasis sistem, sehingga prosesnya akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Bagus.
Ia menegaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat, sekaligus bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Adapun sebaran usulan remisi berasal dari sejumlah UPT, yakni Lapas Kelas IIA Palu sebanyak 3 orang, Lapas Kelas IIB Luwuk 1 orang, Lapas Kelas IIB Tolitoli 1 orang, dan Lapas Kelas IIB Kolonodale 2 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Parigi mengusulkan 6 orang dengan rincian 5 orang RK I dan 1 orang RK II, serta Rutan Kelas IIB Poso sebanyak 1 orang.
Melalui usulan ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng memastikan bahwa proses pembinaan tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan hak warga binaan, khususnya dalam momentum hari besar keagamaan(*)
Editor : Mugni Supardi