RADAR PALU – Proses pengusulan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bagi warga binaan dipastikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui sistem pemasyarakatan yang terintegrasi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, mengatakan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang mulai dari unit pelaksana teknis hingga pengusulan ke pemerintah pusat.
“Seluruh proses dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui sistem yang terintegrasi, sehingga hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang dapat diusulkan menerima remisi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pada tahun ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng mengusulkan 2.216 warga binaan dan anak binaan untuk menerima remisi khusus Idulfitri.
Melalui proses tersebut, pihaknya memastikan bahwa pemberian remisi tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menjunjung prinsip transparansi dalam sistem pemasyarakatan.(*)
Editor : Mugni Supardi