RADAR PALU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan sebanyak 2.216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan untuk menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, mengatakan usulan tersebut diajukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan,” ujar Bagus, Senin (16/3).
Dari total usulan tersebut, sebanyak 2.209 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana.
Sementara 7 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tambahnya.(*)
Editor : Mugni Supardi