RADAR PALU - Isu keterlambatan honor nakes Tolitoli menjelang Idul Fitri menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN di puskesmas dan rumah sakit daerah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Keluhan mengenai honor nakes Tolitoli yang disebut belum diterima menjelang Lebaran ramai diperbincangkan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, mengingat tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pun memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran honor tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan daerah.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah bidang kesehatan, Reny Lamadjido, mengatakan kritik dan masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media massa, merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah.
“Patut kiranya kita berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah menyampaikan informasi, masukan, serta kritik dari masyarakat,” kata Reny, Minggu (14/3/2026).
Menurut Reny, tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota pada dasarnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Dengan demikian, persoalan honor nakes Tolitoli bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Yaitu Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota, bukan Pemerintah Provinsi, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” jelasnya.
Reny menjelaskan, pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN di fasilitas kesehatan daerah, seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, khususnya Dinas Kesehatan.
Karena itu, penyelesaian persoalan honor nakes Tolitoli berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten setempat.
Selain melalui APBD, pembayaran honor tenaga kesehatan juga dapat dilakukan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Jika puskesmas berstatus BLUD, honor tenaga kesehatan non-ASN bisa dibayarkan dari jasa pelayanan atau pendapatan BLUD sesuai peraturan kepala daerah atau keputusan direktur fasilitas kesehatan.
Meski kewenangan pembayaran berada di pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Sulawesi Tengah tetap berkomitmen mendukung peningkatan layanan kesehatan di daerah.
Dukungan tersebut antara lain melalui program Berani Sehat yang bertujuan mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
“Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” ujar Reny.
Pemprov berharap persoalan honor nakes Tolitoli dapat segera diselesaikan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.***
Editor : Muhammad Awaludin