RADAR PALU – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Panitia Kerja (Panja) menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan terhadap pengelolaan packing house komoditas ekspor durian. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Selasa, 10 Maret 2026.
Ketua Panja DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelolaan fasilitas packing house durian berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi petani dan masyarakat daerah.
“Laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab politik DPRD untuk memastikan investasi yang masuk di daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat dan memberi dampak ekonomi bagi petani,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Kabupaten Parigi Moutong sendiri dikenal sebagai salah satu sentra produksi durian terbesar di Sulawesi Tengah. Sentra produksi tersebar di sejumlah wilayah seperti Sausu, Torue, Balinggi, Parigi Selatan, Parigi Tengah, Parigi Barat, Kasimbar hingga Bolano Lambunu.
Produksi durian di daerah tersebut diperkirakan mencapai puluhan ribu ton setiap tahun, terutama saat musim panen antara November hingga Februari.
Potensi ini menjadikan durian sebagai komoditas strategis yang dapat meningkatkan pendapatan petani, membuka lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun dalam proses pengawasan, Panja DPRD mencatat sejumlah persoalan yang berkembang di masyarakat terkait operasional packing house durian. Di antaranya menyangkut transparansi pengelolaan, legalitas operasional perusahaan, keterlibatan petani dalam kemitraan hingga kekhawatiran praktik monopoli pembelian hasil panen.
Selain itu, DPRD juga menilai dampak ekonomi dari keberadaan fasilitas tersebut belum dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Dalam aspek legalitas usaha, Panja menemukan perusahaan telah memiliki sebagian dokumen perizinan, namun masih terdapat izin yang belum lengkap atau belum diperbarui sesuai regulasi terbaru. Selain itu terdapat pula kewajiban pelaporan yang belum sepenuhnya dipenuhi.
Dari sisi tata kelola operasional, DPRD menilai perlunya peningkatan transparansi sumber pasokan durian, pelaporan volume produksi, penerapan standar kualitas serta pengelolaan limbah sesuai aturan.
Sementara pada aspek kemitraan, Panja menemukan kerja sama dengan petani belum mencakup seluruh kelompok tani. Bahkan hingga kini belum ada standar harga yang disepakati bersama serta kepastian pembelian hasil panen petani.
DPRD juga mengidentifikasi sejumlah risiko jangka panjang, seperti ketergantungan petani pada satu pembeli, potensi monopsoni, hingga ketidakstabilan harga jika sistem tata kelola tidak dibenahi.
Atas temuan tersebut, DPRD Parigi Moutong memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Di antaranya meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan perusahaan, menyusun regulasi daerah terkait standar kemitraan durian serta menyiapkan roadmap pengembangan durian sebagai komoditas unggulan daerah.
Kepada pihak perusahaan, DPRD meminta agar seluruh izin operasional dan izin ekspor diurus secara mandiri melalui mekanisme resmi pemerintah. Perusahaan juga diminta menyusun sistem pembelian durian yang transparan, menjamin harga yang wajar bagi petani serta mengutamakan tenaga kerja lokal.
Bahkan DPRD memberikan rekomendasi tegas agar perusahaan yang belum melengkapi perizinan atau masih memiliki persoalan hukum dan lahan menghentikan sementara operasional hingga seluruh izin yang dipersyaratkan terpenuhi.
DPRD Parigi Moutong menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut melalui pengawasan lanjutan demi memastikan potensi durian sebagai komoditas ungggulan daerah benar-benar memberikan kesejahteraan bagi petani dan masyarakat. (Cr5)
Editor : Muchsin Siradjudin