RADAR PALU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menyebut belum pernah menerima usulan resmi dari pemerintah desa terkait permohonan bantuan listrik untuk Dusun Tiga, Desa Waturalele, Kabupaten Sigi.
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Irnawati ST MM, mengatakan pengajuan proposal dari pemerintah desa menjadi syarat awal agar pemerintah provinsi dapat melakukan verifikasi dan menyalurkan bantuan.
Menurutnya, proposal tersebut harus memuat sejumlah data pendukung, termasuk jumlah kepala keluarga serta dokumen identitas warga.
“Di proposal dari kepala desa itu disebutkan jumlah kepala keluarga, dilampirkan nomor kartu keluarga dan dokumentasi rumah. Dari situ baru kami bisa tindak lanjuti,” ujarnya.
Irnawati menjelaskan, jika usulan telah diterima, pihak ESDM akan menilai potensi sumber energi yang dapat dikembangkan di wilayah tersebut.
Apabila terdapat sumber air yang memadai, pemerintah dapat merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Sementara jika tersedia lahan yang cukup, alternatif lain adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal.
Untuk solusi sementara, bantuan juga dapat diberikan dalam bentuk Solar Home System (SHS) atau Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) yang dipasang di setiap rumah warga.
Biasanya, satu paket bantuan terdiri dari panel surya berkapasitas 100 WP (Watt-peak), baterai, serta tiga lampu masing-masing berdaya lima watt.
Daya listrik yang dihasilkan berkisar 15 hingga 20 watt, tergantung pada intensitas penyinaran matahari.
Irnawati menambahkan, terdapat batas kewenangan antara pemerintah daerah dan PLN dalam program penyediaan listrik.
Jika suatu wilayah telah masuk dalam rencana perluasan jaringan PLN, pemerintah daerah tidak dapat lagi mengintervensi melalui program penyediaan listrik alternatif.
“Tapi kalau memang belum berlistrik dan belum ada rencana, silakan ajukan proposal,” katanya.(*)
Editor : Mugni Supardi