RADAR PALU — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan Sentra HKI Sulteng sebagai upaya memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Inisiatif ini diharapkan mempermudah proses pendaftaran hak cipta, merek, paten hingga indikasi geografis di daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam audiensi antara Kepala BRIDA Sulteng, Dr. Christina Shandra Tobondo, dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, I Putu Dharmayasa, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BRIDA Sulteng itu juga dihadiri Kepala Bidang Pemanfaatan Fasilitasi Riset Daerah, Erwin Hurudji, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere.
Christina menjelaskan, BRIDA saat ini tengah menyiapkan Aplikasi Sentra HKI untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan berbagai jenis kekayaan intelektual.
Mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri hingga indikasi geografis yang berasal dari produk dan inovasi daerah.
“Kami telah bersurat kepada seluruh perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang membidangi UMKM. Tujuannya untuk menginventarisasi pelaku usaha yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikasi HaKI,” ujar Christina.
Sebagai tindak lanjut audiensi tersebut, BRIDA Sulteng dan Kanwil Kemenkum Sulteng sepakat menyiapkan sejumlah langkah teknis untuk mempercepat operasional Sentra Kekayaan Intelektual.
Beberapa langkah yang disepakati antara lain penyusunan Surat Keputusan (SK) pembentukan Sentra KI beserta struktur organisasinya, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) layanan, hingga penyediaan ruang khusus layanan kekayaan intelektual di kantor BRIDA.
Selain itu, akan diterbitkan surat edaran kepada unit penelitian dan pengembangan di seluruh kabupaten di Sulawesi Tengah untuk memperkuat koordinasi pendataan kekayaan intelektual daerah.
Tim ahli dari Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran operator kekayaan intelektual di tingkat provinsi.
Upaya perlindungan kekayaan intelektual ini tidak hanya menyasar sektor pemerintahan. BRIDA Sulteng juga berencana menjalin kerja sama dengan Koperasi Merah Putih untuk mengidentifikasi potensi merek dan hak cipta pada berbagai produk UMKM lokal.
Selain itu, BRIDA akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mendata kekayaan budaya serta potensi pariwisata daerah.
Pendataan ini bertujuan agar identitas budaya Sulawesi Tengah dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sehingga memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah daerah berharap berbagai karya, inovasi, serta produk khas Sulawesi Tengah dapat terlindungi secara hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.***
Editor : Muhammad Awaludin