Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polemik Gaji Kades di Sigi Dijelaskan Pemkab, Administrasi Desa Jadi Kunci Pencairan  

Angel Sumbara • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:05 WIB

Keterangan Foto : (Dari kiri), Kabid Pemdes, Wismanto dan Plt Kadis PMD Sigi, Selvy, SH.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
Keterangan Foto : (Dari kiri), Kabid Pemdes, Wismanto dan Plt Kadis PMD Sigi, Selvy, SH.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Polemik terkait pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sigi yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Sigi.

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah akun media sosial menagih komitmen pemerintah daerah terkait pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa agar dapat dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Selvy, menjelaskan bahwa proses pencairan siltap saat ini masih berjalan dan sebagian desa bahkan telah menerima pembayaran.

Menurutnya, pencairan dana tersebut harus melalui beberapa tahapan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum dapat diproses di bagian keuangan daerah.

“Prosesnya saat ini masih berjalan di bagian keuangan. Agar siltap bisa dicairkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Selvy saat memberikan keterangan didampingi Kabid Pemdes, Wismanto, di ruang kerja Asisten III Setdakab Sigi, Rabu sore (11/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah pemerintah desa wajib mengunggah dokumen APBDes yang telah diselaraskan dengan realisasi anggaran tahap III tahun 2025 ke dalam aplikasi sistem keuangan desa bernama Sindologi.

Selvy mengungkapkan, hingga saat ini sudah lebih dari seratus desa yang menyelesaikan proses tersebut dan datanya telah diteruskan ke bagian keuangan daerah untuk diproses lebih lanjut.

“Desa yang sudah mengunggah dokumen ke Sindologi langsung kami teruskan ke keuangan. Di sana juga ada dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala desa sebagai bagian dari proses pencairan,” jelasnya.

Untuk tahap awal, kata dia, pembayaran siltap yang diproses sementara ini baru mencakup dua bulan. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kas daerah yang harus disesuaikan secara bertahap.

“Untuk sementara dua bulan dulu yang diproses karena kondisi keuangan daerah juga harus menyesuaikan,” katanya.

Meski demikian, Selvy menegaskan bahwa secara aturan penghasilan tetap kepala desa memang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Namun realisasi pembayaran sangat bergantung pada kesiapan administrasi dari masing-masing pemerintah desa.

“Kalau desa cepat menyelesaikan administrasi dan dokumennya lengkap, maka proses pencairannya juga bisa lebih cepat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa memiliki mekanisme pembagian anggaran dengan pola 40-40-20, yang mengatur tahapan penggunaan serta pencairan anggaran desa.

Karena itu, pemerintah desa diharapkan lebih proaktif dalam menyiapkan dokumen dan laporan keuangan agar proses pencairan siltap dapat berjalan lancar.

“Intinya, cepat atau lambatnya pembayaran gaji kepala desa sangat tergantung pada proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi, Mahmud, mengatakan hingga saat ini sudah terdapat sekitar 75 desa yang berkas administrasinya masuk ke BKAD dan siap diproses ke tahap pencairan.

Menurutnya, desa-desa lain yang belum melengkapi dokumen administrasi keuangan diharapkan segera menyelesaikan persyaratan tersebut agar pencairan siltap dapat segera dilakukan.

“Sekitar 75 desa sudah masuk berkasnya di BKAD dan akan diproses ke tahap pencairan. Kami berharap desa-desa lain segera melengkapi administrasi keuangannya sehingga bisa segera diproses,” jelas Mahmud.

Pemerintah Kabupaten Sigi berharap koordinasi antara pemerintah desa, Dinas PMD, dan BKAD dapat terus berjalan baik sehingga pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dapat terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.(***)

 

 

  

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Administrasi dan dokumen lengkap #Menyiapkan dokumen laporan keuangan #Agar gaji berjalan lancar #Polemik pembayaran gaji