RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama 18 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Selasa (10/3/2026), sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama para direktur dan ketua OBH yang telah terakreditasi.
Rakhmat mengatakan, pelaksanaan bantuan hukum merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap keadilan tanpa terkendala kemampuan ekonomi.
“Melalui kerja sama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, kami berharap layanan bantuan hukum dapat berjalan optimal, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, keberadaan OBH memiliki peran strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu yang seringkali menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum.
Ia juga menegaskan pentingnya pelaksanaan layanan bantuan hukum secara akuntabel, transparan, serta tepat sasaran agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain penandatanganan perjanjian, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penguatan tata kelola layanan bantuan hukum di daerah. Salah satu hal yang disampaikan yakni kewajiban Organisasi Pemberi Bantuan Hukum untuk melengkapi data bantuan hukum tahun 2025 melalui aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM).
Pelaporan tersebut dilakukan melalui menu pelaporan ulang pemohon guna memastikan seluruh data layanan bantuan hukum terdokumentasi dengan baik dalam sistem nasional.
Rakhmat juga menekankan pentingnya peran OBH dalam melakukan pembinaan terhadap paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di wilayah Sulawesi Tengah.
Saat ini tercatat sebanyak 2.017 Posbankum desa dan kelurahan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Melalui pembinaan berkelanjutan, para paralegal diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum serta kapasitas dalam memberikan layanan dasar bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat desa.
“Paralegal di Posbankum menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, sekaligus menjadi penghubung antara warga dengan lembaga bantuan hukum maupun aparat penegak hukum,” jelasnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kerja sama dengan 18 OBH tersebut dapat memperkuat koordinasi layanan bantuan hukum di daerah sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses keadilan secara mudah, cepat, dan merata.
Melalui sinergi antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum, diharapkan tujuan negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara dapat terwujud secara nyata, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Editor : Muhammad Awaludin