RADAR PALU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala menggelar sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat dengan cara membagikan selebaran informasi sekaligus takjil selama bulan suci Ramadan.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memastikan data kepemilihannya telah tercatat dengan benar dalam daftar pemilih.
Sosialisasi tersebut berfokus pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang rutin dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai upaya menjaga akurasi data pemilih menjelang penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Donggala mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri melalui laman resmi https://www.cekdptonline.kpu.go.id.
Melalui situs tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Jika saat pengecekan data tidak ditemukan, masyarakat dapat segera melapor ke admin helpdesk PDPB KPU Donggala dengan membawa dokumen kependudukan yang sah,” demikian imbauan KPU Donggala dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Dokumen yang dapat digunakan untuk proses verifikasi antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), biodata kependudukan, maupun identitas resmi lainnya yang mendukung proses pembaruan data.
Selain pengecekan data, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan, seperti perbaikan identitas, perubahan alamat domisili, maupun penyesuaian data lainnya agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.
KPU Donggala juga mengingatkan masyarakat yang masuk dalam kategori pemilih baru untuk segera melaporkan diri agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih.
Kategori pemilih baru tersebut antara lain warga negara yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah meskipun belum berusia 17 tahun, serta warga yang mengalami perubahan status.
Selain itu, kategori lainnya mencakup anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beralih status menjadi warga sipil.
Termasuk pula mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa pidana, termasuk pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, serta pemilih yang pindah domisili dan masuk ke wilayah Kabupaten Donggala.
Dalam kesempatan yang sama, KPU Donggala juga menyosialisasikan layanan permohonan informasi publik melalui sistem E-PPID.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi terkait penyelenggaraan pemilu secara lebih mudah, transparan, dan terstruktur sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Kegiatan sosialisasi ini turut dirangkaikan dengan pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas di sekitar lokasi kegiatan.
Pembagian takjil tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus sarana pendekatan kepada masyarakat agar pesan-pesan terkait kepemiluan dapat tersampaikan secara lebih luas.
KPU Donggala berharap melalui kegiatan ini partisipasi masyarakat dalam memastikan keakuratan data pemilih terus meningkat sehingga kualitas daftar pemilih pada setiap penyelenggaraan pemilu dapat semakin baik dan akurat.***
Editor : Muhammad Awaludin