RADAR PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2026 kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Fressa Agusfard, Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans, pada Rabu (11/3/2026).
Fressa menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban setiap perusahaan kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja. "Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta menjaga hubungan industrial yang harmonis," ujar Fressa.
Disnakertrans Buol akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai dengan aturan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Disnakertrans Buol berharap agar semua pekerja dapat menerima THR mereka tepat waktu dan dapat merayakan hari raya dengan nyaman dan bahagia. (***)
Editor : Muchsin Siradjudin