RADAR PALU - Dana hibah partai politik untuk Partai Gerindra di Kabupaten Morowali Utara (Morut) tahun anggaran 2025 hingga kini belum terbayarkan. Pemerintah daerah bahkan mengakui dana hibah tersebut sebagai utang yang wajib diselesaikan melalui mekanisme APBD.
Pemkab Morut memastikan pembayaran dana hibah parpol Gerindra akan dilakukan pada tahun anggaran 2026 setelah proses administrasi dan penganggaran diselesaikan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Morut Defridas Sabola menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dana hibah parpol sebenarnya sudah selesai. Namun pencairan tertunda karena persoalan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah.
"Semua sudah clear. Kendalanya hanya pada pembayaran yang masih menunggu proses administrasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat bahwa dana hibah Partai Gerindra tahun 2025 merupakan utang Pemda yang belum terbayarkan," ujar Defridas saat dikonfirmasi Radar Palu, Rabu (11/3/2026).
Menurut Defridas, dana hibah yang belum terbayarkan tersebut masuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Dana itu tetap dipertahankan sesuai peruntukannya sebagai bantuan keuangan kepada partai politik.
"Dana itu pasti menjadi Silpa. Karena Silpa adalah sisa anggaran yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya dan tetap menjadi dana sesuai peruntukannya pada tahun selanjutnya," jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah telah membahas persoalan tersebut sejak awal proses penganggaran bersama DPRD Morut.
Sejalan itu, Kesbangpol Morut menyiapkan dua skema untuk menyelesaikan utang dana hibah parpol Gerindra tahun 2025.
Pertama, pembayaran menggunakan anggaran hibah parpol tahun 2026. Kedua, mengusulkan kembali anggaran tersebut dalam APBD Perubahan 2026.
"Apapun yang terjadi, itu tetap menjadi utang Pemda kepada Partai Gerindra tahun 2025. Kami tidak ingin hal ini menjadi preseden buruk," tegas Defridas.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah daerah tidak fokus mencari pihak yang bersalah, melainkan memastikan dana hibah partai politik tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
"Kami tidak memikirkan siapa yang salah. Yang penting dana hibah Parpol Gerindra tahun 2025 harus terbayarkan tahun ini," katanya.
Dia bilang, persoalan seperti ini pernah terjadi pada partai lain, tidak hanya Gerindra, namun selesai dengan baik.
"Pernah juga ada kejadian serupa pada partai politik lainnya, tetapi permasalahannya dapat diselesaikan," sebut Defridas.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 188.4S/KEP-B.MU/0136/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025, terdapat 8 partai politik penerima dana hibah parpol dari APBD.
Partai Golkar menjadi penerima hibah terbesar dengan nilai sekitar Rp214 juta dari perolehan 21.498 suara dan 7 kursi di DPRD Morut.
Selanjutnya Partai Hanura menerima sekitar Rp160 juta dari 16.056 suara dan 5 kursi, disusul Partai NasDem sebesar Rp99,7 juta dari 9.979 suara dan 3 kursi.
Partai Demokrat memperoleh sekitar Rp85,4 juta dari 8.547 suara dan 3 kursi, sementara Partai Gerindra menerima sekitar Rp70,4 juta dari 7.041 suara dan 2 kursi.
Kemudian PDI Perjuangan mendapatkan Rp53,7 juta dari 5.370 suara dan 2 kursi, PKB sekitar Rp53,1 juta dari 5.310 suara dan 2 kursi, serta PKS sebesar Rp34,5 juta dari 3.451 suara dan 1 kursi di DPRD Morut.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin