Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Inspektorat Ungkap Penyebab Hibah Gerindra Morut Tertunda

Ilham Nusi • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:52 WIB

Kepala Inspetorat Daeah Kabupaten Morowali Utara Romel Tungka. (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Kepala Inspetorat Daeah Kabupaten Morowali Utara Romel Tungka. (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Kepala Inspektorat Daerah Morowali Utara (Morut) Romel Tungka menjelaskan keterlambatan pencairan hibah partai politik Gerindra terjadi karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun 2024 diserahkan terlambat.

Sesuai ketentuan, setiap partai politik wajib menyerahkan laporan penggunaan dana hibah paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

"Permasalahan Gerindra karena mereka terlambat memasukkan LPJ penggunaan hibah parpol tahun 2024," jelas Romel dikonfirmasi Radar Palu, Rabu (11/3/2026).

LPJ tersebut baru diserahkan pada Desember 2025, sehingga proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah baru dilakukan setelahnya.

"LHP baru diserahkan Januari 2026. Karena itu pembayaran hibah parpol Gerindra tahun 2025 baru bisa dilakukan pada tahun 2026," ujarnya.

Romel menjelaskan pembayaran dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran APBD 2026 atau penambahan anggaran pada APBD Perubahan 2026.

Namun mekanisme pergeseran anggaran harus melalui Surat Keputusan Bupati tentang perubahan penjabaran APBD dan direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Jadi utang 2025 itu harus diakui dulu," jelasnya.

Inspektorat juga meminta Kesbangpol menyiapkan dua dokumen permohonan pencairan hibah, yaitu untuk pembayaran hibah parpol tahun 2025 dan hibah parpol tahun 2026.

"Nanti yang 2025 tinggal dibayarkan karena SPJ-nya sudah ada. Sedangkan untuk hibah 2026, setelah dana cair baru dibuatkan pertanggungjawabannya," pungkas Romel.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Morut Defridas Sabola menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dana hibah parpol sebenarnya sudah selesai. Namun pencairan tertunda karena persoalan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah.

"Semua sudah clear. Kendalanya hanya pada pembayaran yang masih menunggu proses administrasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat bahwa dana hibah Partai Gerindra tahun 2025 merupakan utang Pemda yang belum terbayarkan," ujar Defridas saat dikonfirmasi Radar Palu, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 188.4S/KEP-B.MU/0136/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025, terdapat 8 partai politik penerima dana hibah parpol dari APBD.

Partai Golkar menjadi penerima hibah terbesar dengan nilai sekitar Rp214 juta dari perolehan 21.498 suara dan 7 kursi di DPRD Morut.

Selanjutnya Partai Hanura menerima sekitar Rp160 juta dari 16.056 suara dan 5 kursi, disusul Partai NasDem sebesar Rp99,7 juta dari 9.979 suara dan 3 kursi.

Partai Demokrat memperoleh sekitar Rp85,4 juta dari 8.547 suara dan 3 kursi, sementara Partai Gerindra menerima sekitar Rp70,4 juta dari 7.041 suara dan 2 kursi.

Kemudian PDI Perjuangan mendapatkan Rp53,7 juta dari 5.370 suara dan 2 kursi, PKB sekitar Rp53,1 juta dari 5.310 suara dan 2 kursi, serta PKS sebesar Rp34,5 juta dari 3.451 suara dan 1 kursi di DPRD Morut.(***)



Editor : Muchsin Siradjudin
#Dibuatkan pertangungjawaban #Laporan penggunaan dana hibah