RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Morut Nomor 100.3.4.2/151/ORG/III/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Mout mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel melalui skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari rumah maupun lokasi lain pada periode tertentu.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Morut melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel pada dua periode.
Menjelang Libur Nyepi 2026, ASN bekerja dengan skema WFA pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026).
Kebijakan ini berlaku dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Kemudian setelah libur Idul Fitri 1447 hijriah, ASN kembali menjalankan sistem WFA selama tiga hari, dimulai sejak Rabu (25/3/2026) hingga Jumat (2/3/2026)
Namun, apabila terdapat pekerjaan mendesak yang harus dilaksanakan di kantor, ASN tetap dapat bekerja secara Work From Office (WFO) setelah berkoordinasi dengan atasan langsung.
Pemkab Morut menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan optimal selama penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.
Karena itu, pimpinan perangkat daerah diberi kewenangan untuk mengatur jadwal kerja ASN secara fleksibel sesuai kebutuhan pelayanan.
Sementara itu layanan kesehatan harus tetap berjalan, demikian pula pada pelayanan umum antara lain Pemadam Kebakaran dan lainnya.
Pengaturan jadwal kerja pada layanan tersebut dilakukan berdasarkan sistem pembagian tugas pada masing-masing instansi.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga mengatur penyesuaian kerja ASN berdasarkan jenis layanan pemerintahan.
ASN pada layanan ini dapat bekerja dengan kombinasi WFA dan WFO sesuai jadwal yang diatur oleh masing-masing instansi.
Sedangkan pada layanan dukungan pimpinan yang meliputi kesekretariatan, keprotokolan, dan komunikasi pimpinan, ASN lebih diprioritaskan WFO sesuai kebutuhan pimpinan daerah.
Sejalan itu, Pemkab Morut juga meminta setiap kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja pegawai selama penerapan WFA.
Tujuannya agar target dan sasaran kinerja organisasi tetap tercapai, koordinasi dan komunikasi kerja tetap berjalan, serta pelayanan daring maupun luring sesuai standar layanan.
Setelah periode libur nasional Nyepi dan Idul Fitri 2026 serta penerapan WFA, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Morut kembali menjalankan tugas seperti biasa.
Selain itu, pimpinan OPD diminta memastikan ASN tidak menambah hari libur di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Bupati Morut Delis Julkarson Hehi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan libur nasional dan cuti bersama.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin