Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Penyerahan Surat Kuasa Khusus BPJS Ketenagakerjaan Poso kepada Kejaksaan Negeri Poso untuk Penanganan Kepatuhan Iuran

Muchsin Siradjudin • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:14 WIB

MENYERAHKAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Poso Gerbang Rejo, Sukma Sartika Sari, menyerahkan SKK kepada Kejari pihak Poso, Selasa (10/3/2026).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
MENYERAHKAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Poso Gerbang Rejo, Sukma Sartika Sari, menyerahkan SKK kepada Kejari pihak Poso, Selasa (10/3/2026).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Dalam rangka memperkuat upaya penegakan kepatuhan pembayaran iuran serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Poso Gerbang Rejo menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Poso.

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Poso Gerbang Rejo, Sukma Sartika Sari, kepada pihak Kejaksaan Negeri Poso pada Selasa, 10 Maret 2026.

Penyerahan Surat Kuasa Khusus ini merupakan bagian dari sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya untuk membantu penanganan permasalahan hukum terkait kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Sukma Sartika Sari menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kepatuhan perusahaan, baik yang memiliki tunggakan iuran maupun yang belum memenuhi kewajibannya secara optimal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain penyerahan Surat Kuasa Khusus, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Poso Gerbang Rejo juga menyampaikan rencana kerja sosialisasi kepatuhan pada sektor jasa konstruksi yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha jasa konstruksi mengenai kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi pekerja proyek konstruksi.

Melalui koordinasi dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Poso, diharapkan berbagai potensi ketidakpatuhan dalam kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Poso dapat ditindaklanjuti secara lebih efektif dan profesional.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya kepatuhan badan usaha terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memastikan terpenuhinya hak para pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial secara layak dan berkelanjutan.(***)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Kepatuhan membayar iuran BPJS #Terpenuhinya hak pekerja #Membantu penanganan masalah hukum #Pelaku jasa konstruksi