Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pemprov Sulteng Ajukan 6 Raperda Baru, Pendidikan Gratis hingga PAD Tambang

Muhammad Awaludin • Selasa, 10 Maret 2026 | 15:54 WIB

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido menyampaikan enam Raperda strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Sulteng di Palu, Selasa (10/3/2026).
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido menyampaikan enam Raperda strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Sulteng di Palu, Selasa (10/3/2026).

RADAR PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna Masa Sidang II Tahun 2026.

Enam Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sulteng di Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (10/3/2026). 

 

 

 

Dalam kesempatan itu, Reny membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa pengajuan enam Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Reny.

Adapun enam Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliputi:

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.

2. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4. Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL).

5. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.

6. Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Keenam regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah. 

Salah satu fokus utama dalam pengajuan Raperda tersebut adalah sektor pendidikan.

Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas dalam RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas.

Pemerintah daerah berencana memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi.

Salah satu program yang didorong adalah Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang bertujuan memberikan akses pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah juga merancang berbagai kebijakan lain seperti pemberian beasiswa bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN), penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset, digitalisasi pendidikan, hingga penguatan pendidikan keagamaan.

Selain sektor pendidikan, pemerintah juga mengusulkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL). 

Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memastikan kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi.

Pemprov Sulteng juga mengusulkan Raperda terkait pengelolaan penerimaan daerah dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sesuai regulasi pemerintah pusat.

Penerimaan tersebut dinilai dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Dalam sidang paripurna yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa DPRD.

Raperda tersebut meliputi regulasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, ekonomi hijau, penanggulangan kemiskinan, serta penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan. 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD sebagai wujud nyata fungsi legislasi dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Reny.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Raperda Sulawesi Tengah #DPRD Sulteng #Radar Palu #PAD tambang Sulteng #kebijakan Pemprov Sulawesi Tengah #pendidikan gratis Sulteng