Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sebanyak 64 Nelayan Uewaju Terima Sertipikat Tanah Gratis dari Bupati Delis

Ilham Nusi • Selasa, 10 Maret 2026 | 13:55 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara menyerahkan sertipikat gratis program Sehat Nelayan kepada nelayan di Desa Uewaju, Bungku Utara, Senin (9/3/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara menyerahkan sertipikat gratis program Sehat Nelayan kepada nelayan di Desa Uewaju, Bungku Utara, Senin (9/3/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Sebanyak 64 nelayan di Desa Uewaju, Kecamatan Bungku Utara, Morowali Utara (Morut) menerima sertipikat tanah gratis dari Bupati Delis Julkarson Hehi, Senin (9/3/2026).

Pemerintah menyerahkan sertipikat tersebut melalui program Sertipikat Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan 2025. Program ini memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi nelayan yang selama ini memanfaatkan lahan di wilayah pesisir.

"Dengan sertipikat tersebut, para nelayan kini memiliki legalitas resmi atas tanah mereka," kata Bupati Delis.

Selain itu, Pemkab Morut juga memberikan perlindungan kerja kepada nelayan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika terjadi risiko saat bekerja, para nelayan tetap mendapatkan perlindungan," imbuh Delis.

Di kesempatan itu, sertipikat Sehat Nelayan diserahkan langsung oleh Bupati Delis bersama Wakil Bupati H Djira Kendjo, serta Kepala Dinas Perikanan Morut Pitos Lameanda.

Kepala Dinas Perikanan Morut Pitos Lameanda menjelaskan bahwa program Sehat Nelayan merupakan kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Program ini bertujuan melegalisasi tanah nelayan secara gratis tanpa pungutan biaya," ujar Pitos kepada Radar Palu, Selasa (10/3/2026).

Pitos menyebutkan, Pemkab Morut mengusulkan tanah nelayan yang belum bersertipikat agar masuk dalam program tersebut. Setiap daerah mendapatkan kuota sertifikasi setiap tahun dari pemerintah pusat.

"Usulan yang diajukan biasanya diproses dan disalurkan pada tahun berikutnya," katanya.

Menurut Pitos, program sertipikat tanah nelayan di Morut telah berjalan sejak 2022 dan terus bertambah setiap tahun.

Realisasi penyaluran sertipikat nelayan antara lain 79 persil di Kecamatan Mamosalato (2023), 122 persil di Kecamatan Bungku Utara, Petasia, dan Petasia Barat (2024), dan 95 persil di Kecamatan Bungku Utara, Petasia Barat, dan Petasia Timur (2025).

Dari jumlah tersebut, 64 sertipikat yang diserahkan di Desa Uewaju merupakan bagian dari program tahun 2025.

"Penyerahan dilakukan saat kegiatan Safari Ramadan karena usulan sertipikat Desa Uewaju masuk pada triwulan IV tahun 2025," jelas Pitos.

Selanjutnya, Dinas Perikanan Morut juga mengusulkan 258 persil tanah nelayan pada tahun 2025 yang saat ini masih dalam tahap proses.

Lokasinya tersebar di Kecamatan Petasia Timur, Petasia Barat, dan Lembo

Selain itu, Pemkab Morut juga menyiapkan usulan sekitar 500 persil untuk program tahun 2027.

"Minggu lalu data usulan sudah kami kirim ke pusat dan sekarang menunggu verifikasi," kata Pitos.

Selain program Sehat Nelayan, KKP juga menjalankan program Pra Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (Pra-Sehatkan). Program ini bertujuan memberikan legalitas tanah bagi pembudidaya ikan.

Pemkab Morut telah mengusulkan program tersebut selama dua tahun terakhir. Beberapa sertipikat pembudidaya ikan juga telah disalurkan untuk usulan tahun 2025 dan 2026.

"Untuk program tahun 2027, pemerintah daerah akan lebih banyak mengusulkan tanah milik pembudidaya ikan," sebut Pitos.(***)

 

 

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Perlindungan hukum #Memiliki legalitas resmi #Pembudidaya ikan #Sertipikat tanah gratis