RADAR PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat edaran itu ditetapkan di Palu pada 10 Maret 2026 dan ditandatangani Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, atas nama Gubernur Sulawesi Tengah.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026 serta Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Pemprov Sulteng menilai penyesuaian ini penting untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Jadwal Fleksibilitas Kerja ASN
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan pada dua periode.
Pertama, dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yaitu:
Senin, 16 Maret 2026
Selasa, 17 Maret 2026
Kedua, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yaitu:
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Pada periode tersebut, kepala perangkat daerah diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN melalui kombinasi fleksibilitas kerja, baik berdasarkan lokasi kerja maupun waktu kerja.
Pengaturan tersebut dapat dilakukan dengan menyesuaikan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor maupun secara fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.
Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal
Meski memberikan fleksibilitas kerja, Pemprov Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, kepala perangkat daerah diminta memastikan bahwa layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan normal.
Beberapa layanan yang harus tetap tersedia antara lain layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan publik lainnya yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Selain itu, perangkat daerah juga diminta memastikan layanan publik tetap ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak.
Optimalkan Layanan Digital
Untuk mendukung kelancaran pelayanan selama periode libur, pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di masing-masing perangkat daerah.
Pemanfaatan layanan digital dinilai penting agar pelayanan publik tetap dapat diakses masyarakat meskipun ada penyesuaian pola kerja ASN.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga diminta bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan beban kerja masing-masing instansi.
Kanal Pengaduan Tetap Dibuka
Selama masa libur nasional dan cuti bersama, akses pengaduan masyarakat juga harus tetap tersedia.
Pemerintah daerah meminta seluruh unit layanan tetap membuka kanal pengaduan, baik melalui SP4N-LAPOR, layanan tatap muka, maupun media lainnya.
Unit layanan publik juga diminta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing, terutama yang berkaitan dengan pelayanan pemudik seperti terminal, bandara, pelabuhan, dan posko mudik.
ASN Diminta Jadi Teladan
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Sulteng juga menegaskan pentingnya integritas ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Pemprov berharap kebijakan fleksibilitas kerja ini dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kebutuhan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026.***
Editor : Muhammad Awaludin