Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Korban Tidak Terima Penyelidikan Perkara Dihentikan, PH Minta Surat Penghentian Penyelidikan Dicabut dan Perkara Dilanjutkan

Muchsin Siradjudin • Senin, 9 Maret 2026 | 20:35 WIB

Jamrin Zainas, SH., MH.(FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU)
Jamrin Zainas, SH., MH.(FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU)

RADAR PALU - Korban pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Buol, AT, merasa tidak puas dengan dihentikannya penyelidikan oleh Polres Buol terhadap H, oknum anggota DPRD Kabupaten Buol.

Kepada Radar Palu, Jawa Pos, AT menyatakan ketidakpuasannya terhadap penghentian penyelidikan oleh Polres Buol.

“ Tidak ada gunanya ini lapor polisi, “ kata AT, Senin (7/3/2026).

Menurutnya, bukti apalagi yang tidak diberikan AT kepada penyidik, di kepolisian Polres Buol. 

“Kenapa dihentikan? Padahal bukti surat pernyataan H, yang dia berikan secara sadar, tidak dijadikan bukti kuat oleh penyidik, “ ujar AT.

Pada saat itu kata AT, oknum H sebelum menandatangani surat pernyataan dia (H) baca dengan baik dan sadar surat pernyataan itu. Ini bukti adanya sebuah perbuatan, dari keterangannya.

“Tetapi kenapa dihentikan penyelidikan ini? Ada apa, “ tandas AT lagi.

Sementara itu, media ini mengionfirmasi kepada Penasehat Hukum (PH) korban, Jamrin Zainas, SH., MH, sangat menyayangkan penghentian penyelidikan itu dilakukan pihak Polres Buol.

Jamrin menerima informasi setelah Penyidik mengirimkan laporan perkembangan hasil penanganan perkara TPKS (penyilidikan) tertulis kepada korban.

“Sehingga klien saya keberatan, disebabkan penyelidikan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dihentikan, “ ungkapnya.

“Karena ini berkaitan dengan Undang-undang No 12 Tahun tentang Tindak Pidana Kekerasan Sseksual (TPKS). Korban itu adalsh salah satu kunci dari peristiwa itu, “ sebutnya.

Karena itu, selaku PH, Jamrin akan mempertanyakan kepada Polres Buol mengapa penyelidikan perkara TPKS ini harus dihentikan.

“Apa bedanya dengan perkara yang melilit Kades Bokat dan Kades Pionoto, yang pelakunya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ini kasus asusila. Apakah karena oknum ini anggota DPRD, kok perlakuan hukumnya dibedakan. Kades ditahan, sedangkan perkara anggota DPRD ini dihentikan, “ sergah Jamrin.  

Dikatakan Jamrin, penghentian penyidikan perkara ini, tampak jelas bukti-bukti yang diajukan korban dalam perkara ini dilewati atau dikesampingkan oleh penyidik. Atau, bukti yang diajukan korban, tidak dijadikan alat bukti, atau dikesampingkan oleh penyidik.

Dalam analisisnya, perbuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu satu bukti, ditambah bukti lainnya adalah surat, yaitu surat pernyataan dari oknum H. Dimana terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya.

“Ini salah satu alat bukti surat, yang diberi keterangan tertulis di atas materai, “ urainya.

“Pertanyaannya, mengapa penyelidikan kasus ini dihentikan, “ tekan Jamrin.

“Maka klien kami meminta kepada kami selaku PH, agar melakukan keberatan, bedasarkan Perkab Kapolri no 6 tahun 2019, “ jelas Jamrin.

Maka dari itu, AT, sebagai klien meminta agar Kapolres Buol selaku atasan langsung penyidik mencabut surat yang dikeluarkan oleh penyidik, dan melanjutkan perkara ini.

“Kami akan mengajukan saksi dua orang yang belum pernah diajukan, dan saksi ahli, “ ujar Jamrin, mengenai rencana keberatan.

Dijelaskannya, merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 65 Tahun 2020 mengatur tentang Saksi.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah lex spesialis dalam proses penanganannya. Bahwa saksi itu adalah orang yang bisa memberikan keterangan dari sebuah peristiwa. Tidak selalu orang yang mengalami langsung.

“Sehingga klien kami mengajukan surat keberatan kepada Kapolres, dalam hal ini Kasat Reskirim dan jajaran. Agar dilanjutkan Penyelidikan, dan ditingkatkan dalam Penyidikan, “ pungkasnya.(***)

 

 

 

 

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Polres Buol disorot #Penasehat hukum melihat ada kejanggalan #Penghentian penyelidikan #Korban pelecehan seksual melakukan keberatan