RADAR PALU — Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Poso terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan apresiasi berupa hadiah langsung bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu.
Program bertajuk “Taat Pajak Untung Banyak” tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendapatkan hadiah setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Poso.
Penanggung jawab PT Jasa Raharja Poso, Dianty Lujeng Rahayu, menjelaskan bahwa wajib pajak yang datang membayar PKB tepat waktu dapat langsung mengikuti undian harian dengan cara mencabut lot berhadiah.
“Hadiah event harian cukup mudah. Datang bayar PKB di kantor Samsat langsung cabut lot. Hadiah bisa dipilih sendiri,” ujar Dianty dalam keterangan yang disampaikan Radar Palu, Jawa Pos Grup, Senin (9/3).
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut terdapat 88 hadiah yang dapat dipilih oleh wajib pajak yang beruntung.
Hadiah yang disediakan umumnya berupa kebutuhan pokok sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak.
Secara terpisah, Kepala UTD Samsat Poso, Yudhiansyah L, membenarkan adanya program pemberian hadiah langsung bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Menurut Yudiansyah, selain hadiah harian, wajib pajak juga berpeluang mengikuti undian dengan hadiah yang lebih besar, termasuk emas logam mulia dan kesempatan umrah.
Program apresiasi ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, PT Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah.
Melalui program tersebut, pemerintah juga menyiapkan undian emas logam mulia bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang memenuhi syarat tertentu.
Kepala Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa program undian emas berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dengan KTP Sulawesi Tengah dan nomor polisi kendaraan dari wilayah yang sama.
Adapun periode pembayaran yang masuk dalam program undian berlangsung 1 Maret hingga 30 Juni 2026.
“Syaratnya kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak. Nama peserta harus sesuai dengan STNK saat pembayaran dan nomor telepon harus aktif selama periode pengundian,” kata Sugeng.
Dalam program ini akan dipilih lima pemenang, dengan rincian hadiah sebagai berikut:
1 pemenang emas 5 gram
2 pemenang emas 2,5 gram
2 pemenang emas 1 gram
Kupon undian berlaku di seluruh loket Samsat induk di Sulawesi Tengah dan tidak dapat dipindahtangankan.
Pengundian pemenang nantinya dilakukan menggunakan sistem komputerisasi atau digital untuk memastikan transparansi.
Namun demikian, program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas maupun kendaraan milik instansi pemerintah.
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. ***
Editor : Talib