Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

BKSDA Sulteng Tegaskan Tak Ada Jalur Pendakian di Kawasan Konservasi

Mugni Supardi • Senin, 9 Maret 2026 | 12:43 WIB

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah Mulyadi Joyomartono pada 6 Maret 2026 di Palu.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah Mulyadi Joyomartono pada 6 Maret 2026 di Palu.

RADAR PALU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa tidak ada jalur pendakian resmi di kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaannya.

Melalui pengumuman yang disampaikan dan dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @bksda_sulteng, BKSDA Sulteng menyebutkan beberapa kawasan konservasi yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pendakian.

Diantaranya seperti Gunung Dako di Cagar Alam Gunung Dako, Gunung Tinombala di Cagar Alam Gunung Tinombala, Gunung Sojol di Cagar Alam Gunung Sojol, serta Puncak Tambusisi di Cagar Alam Morowali.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa Balai KSDA Sulawesi Tengah tidak pernah membuka jalur pendakian di seluruh kawasan konservasi tersebut.

BKSDA Sulteng juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang memasuki kawasan konservasi wajib memiliki izin resmi dari pihaknya.

Aktivitas masuk kawasan tanpa izin disebut sebagai kegiatan tidak sah dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, komunitas pecinta alam, serta pihak lainnya untuk tidak melakukan kegiatan pendakian ataupun membuka jalur pendakian di kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai KSDA Sulawesi Tengah,” demikian salah satu isi pengumuman tersebut.

Selain itu, BKSDA Sulteng juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut adanya jalur pendakian resmi di kawasan konservasi tersebut.

Jika terdapat informasi mengenai jalur pendakian resmi di kawasan yang disebutkan, BKSDA menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari Balai KSDA Sulawesi Tengah.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah Mulyadi Joyomartono pada 6 Maret 2026 di Palu.

BKSDA berharap masyarakat dan komunitas pecinta alam dapat bersama-sama menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan mematuhi aturan yang berlaku.(*)

Editor : Mugni Supardi
#pendakian ilegal #Gunung Tinombala #jalur pendakian Sulteng #Puncak Tambusisi #kawasan konservasi #Gunung Dako #Gunung Sojol #BKSDA Sulteng