RADAR PALU – Pemerintah kabupaten Parigi Moutong berserta Polres Parigi Moutong menyatakan aktivitas tambang di Kabupaten Parigi Moutong telah dihentikan.
Meski fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kegiatan pertambangan yang diduga tetap beroperasi.
Kondisi ini memicu keresahan warga, terutama terkait dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari daerah pemilihan Parigi Moutong, Fery Budiutomo, memberikan apresiasi kepada Polres Parigi Moutong terkait telah ditangkapnya para pelaku tambang ilegal.
Beliau juga menegaskan bahwa penghentian aktivitas tambang harus dijalankan secara menyeluruh dan tanpa pengecualian.
Menurutnya, jika masih ditemukan tambang aktif, maka perlu ada penegakan hukum yang tegas dari pemerintah provinsi maupun aparat terkait.
“Kalau sudah diputuskan berhenti, ya harus berhenti total. Tidak boleh ada aktivitas terselubung atau pembiaran. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi III lainnya, H. Suardi, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengawasan lebih ketat. Ia menilai dampak aktivitas tambang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Warga di sekitar wilayah tambang mengeluhkan kondisi jalan yang rusak akibat lalu lalang kendaraan berat, debu yang mengganggu kesehatan, serta kekhawatiran terhadap potensi longsor saat musim hujan.
Selain itu, aktivitas tambang dinilai mempengaruhi kualitas air yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pemerintah harus hadir dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal. Jangan sampai masyarakat yang terus menjadi korban,” ujar Suardi.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang berkembang di masyarakat.
Pemprov menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar lingkungan.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Isu tambang di Parigi Moutong memang menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Selain persoalan perizinan, kekhawatiran terbesar masyarakat adalah dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan keberlanjutan hidup warga sekitar.
Komisi III DPRD Sulteng pun berjanji akan terus melakukan pengawasan serta memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan kebijakan penghentian tambang benar-benar dijalankan di lapangan.
Di tengah polemik ini, masyarakat berharap ada kepastian hukum dan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan serta kesejahteraan warga, bukan sekadar pernyataan di atas kertas.(cr5)
Editor : Muchsin Siradjudin