RADAR PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Besaran tambahan penghasilan ini bervariasi tergantung jabatan, mulai dari Rp2 juta hingga Rp32 juta per bulan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi jabatan dengan nilai TPP tertinggi yakni mencapai Rp32.000.000 setiap bulan.
Sementara pejabat lain seperti asisten gubernur memperoleh tambahan penghasilan sekitar Rp14.500.000 per bulan, sedangkan staf ahli gubernur menerima sekitar Rp13.700.000 per bulan.
Rincian TPP ASN Sulteng 2026
Berikut gambaran besaran TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah:
Pejabat Pimpinan Tinggi:
Sekretaris Daerah: Rp32.000.000
Asisten Pemerintahan dan Kesra: Rp14.500.000
Asisten Perekonomian dan Pembangunan: Rp14.500.000
Asisten Administrasi Umum: Rp14.500.000
Staf Ahli Gubernur: sekitar Rp13.700.000
Pejabat Struktural:
Kepala Biro / Kepala Badan: sekitar Rp13.000.000 – Rp14.500.000
Sekretaris Dinas/Badan: sekitar Rp7.300.000
Kepala Bagian: sekitar Rp7.300.000
Kepala Sub Bagian: sekitar Rp5.000.000
Jabatan Fungsional dan Pelaksana
Auditor Ahli Madya: sekitar Rp7.500.000
Analis atau Perencana Ahli Muda: sekitar Rp3.800.000 – Rp5.300.000
Penelaah Teknis Kebijakan: sekitar Rp3.000.000
Pengolah Data dan Informasi: sekitar Rp2.600.000
Pengadministrasi Perkantoran: sekitar Rp2.000.000
Berlaku untuk Banyak Dinas dan Badan
Penetapan TPP ini berlaku bagi ASN di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov
Sulawesi Tengah, di antaranya:
Sekretariat Daerah
Inspektorat Daerah
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Dinas Sosial
Dinas Pangan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Badan Riset dan Inovasi Daerah
serta sejumlah dinas dan biro lainnya.
Tambahan penghasilan pegawai tersebut diberikan sebagai insentif kinerja ASN, yang biasanya mempertimbangkan beberapa faktor seperti beban kerja, kelas jabatan, dan capaian kinerja pegawai.***
Editor : Muhammad Awaludin