RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengingatkan para pangkalan LPG agar tidak menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parigi Moutong melalui kanal informasi resminya. Pemerintah menegaskan bahwa pangkalan wajib mematuhi ketentuan harga yang berlaku agar LPG bersubsidi tetap dapat diakses masyarakat dengan harga wajar.
Dalam informasi yang disampaikan Kominfo Parimo, pangkalan diingatkan untuk tidak menaikkan harga secara sepihak karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pangkalan yang terbukti menjual LPG di atas HET dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga serta memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Selain itu, masyarakat juga diminta turut berperan aktif melakukan pengawasan. Jika menemukan adanya pangkalan yang menjual LPG melebihi harga yang ditetapkan, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak terkait.
Pemerintah berharap dengan adanya imbauan ini, penyaluran LPG bersubsidi di Parigi Moutong dapat berjalan lebih transparan dan tidak merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat. (cr5)
Editor : Muchsin Siradjudin