RADAR PALU - Komisioner Bawaslu Morowali Utara (Morut) Yusri Ibrahim melontarkan kritik tajam terhadap pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas PUPRPKPD Morut.
Ia meminta pemerintah daerah membenahi sistem pengurusan PBG agar lebih transparan, terukur, dan mudah dipahami masyarakat.
Kritik tersebut muncul setelah polemik penolakan PBG bangunan miliknya yang sempat ramai dibicarakan publik. Yusri mengaku kesal sebab telah mengeluarkan biaya lebih dari Rp70 juta.
Meski demikian, Yusri tetap menyampaikan apresiasi atas klarifikasi yang diberikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKPD Morut Fachrudin Lalu terkait alasan penolakan tersebut.
"Saya menyampaikan terima kasih atas klarifikasi dari Kabid Cipta Karya. Penjelasan itu membantu masyarakat memahami proses PBG," ujar Yusri kepada Radar Palu, Kamis (5/3/2026).
Sebelumnya, Kabid Cipta Karya Fachrudin Lalu menjelaskan bahwa penolakan PBG bangunan Yusri Ibrahim terjadi karena dokumen administrasi belum lengkap serta terdapat ketidaksesuaian antara kondisi bangunan di lapangan dengan gambar perencanaan dan perhitungan struktur.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui video klarifikasi yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Morut, Kamis (5/3/2026).
Namun menurut Yusri, polemik tersebut justru memperlihatkan bahwa sistem pelayanan pengurusan PBG di Morut masih perlu dibenahi.
Yusri menilai masyarakat masih kesulitan memahami mekanisme pengurusan PBG karena tidak tersedia panduan tertulis yang rinci.
Ia meminta Dinas PUPRPKPD Morut menyusun mekanisme pelayanan PBG secara jelas dan terbuka, mulai dari persyaratan hingga tahapan proses.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui sejak awal terkait dokumen yang harus disiapkan, tahapan proses verifikasi, estimasi waktu penyelesaian, hingga rincian biaya yang harus dibayarkan
"Kalau mekanismenya jelas, masyarakat tidak akan kebingungan saat mengurus PBG," katanya.
Selain mekanisme pelayanan, Yusri juga menyinggung ketidakjelasan biaya teknis dalam proses pengurusan PBG.
Ia meminta Dinas PUPRPKPD Morut membuka standar biaya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Sebagai contoh, biaya uji tanah atau sondir perlu dicantumkan secara terbuka dalam panduan pelayanan.
"Misalnya biaya sondir satu titik Rp4 juta. Harus dijelaskan berapa titik yang dibutuhkan dan kapan dilakukan," jelas Yusri.
Dengan transparansi tersebut, masyarakat dapat memperkirakan biaya pengurusan sebelum mengajukan permohonan PBG.
Yusri juga mengkritik koordinasi antarbidang di Dinas PUPRPKPD Morut yang dinilai belum maksimal.
Ia menyebut sering terjadi perubahan desain atau perhitungan konstruksi setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan.
Kondisi tersebut membuat pemohon harus merevisi dokumen dan kembali mengeluarkan biaya tambahan.
Menurutnya, koordinasi yang lebih kuat sejak awal dapat mencegah revisi berulang dalam proses pengurusan PBG.
Yusri menegaskan bahwa PBG bukan hanya soal legalitas bangunan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi bagi daerah.
Jika sistem pelayanan berjalan transparan dan efisien, masyarakat akan lebih terdorong mengurus izin bangunan secara resmi.
"Semakin banyak masyarakat mengurus PBG, semakin besar potensi Pendapatan Asli Daerah yang masuk," ujarnya.
Eks Ketua KPUD Morut ini juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden kemarahannya di kantor Dinas PUPRPKPD Morut pada Rabu (4/3/2026) yang sempat viral di media sosial.
Ia berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik di sektor perizinan bangunan.
"Sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf jika kejadian itu menyinggung perasaan orang lain atau pemerintah daerah," sebut Yusri.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin