RADAR PALU - Direktur RSUD Kolonodale Sherly Pede memastikan seluruh tindakan medis yang diberikan kepada pasien operasi amandel Saharudin Landoala (22) telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
Dugaan malapraktik operasi amandel di RSUD Kolonodale yang berujung kematian pasien tersebut kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Morowali Utara (Morut), Kamis (5/3/2026).
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi I IM Arief Ibrahim, didampingi Wakil Ketua Komisi I Arman Marunduh serta Anggota Komisi Fanny Mistika Tampake dan Nur Islam Hidayat.
RDP tersebut membahas tindak lanjut berita acara RDP pada 18 Februari 2026. Rapat kali ini sekaligus melakukan evaluasi mendalam terkait sistem dan mekanisme pelayanan kesehatan di RSUD Kolonodale, termasuk prosedur penanganan pasien secara menyeluruh.
Sebelumnya, DPRD mempertemukan pihak rumah sakit dengan keluarga almarhum Saharudin Landoala, warga Desa Tiu, Kecamatan Petasia Barat, guna mengklarifikasi isu dugaan malapraktik RSUD Kolonodale yang sempat ramai diperbincangkan di masyarakat.
Dalam forum RDP, manajemen rumah sakit menegaskan tidak menemukan pelanggaran prosedur medis dalam penanganan pasien yang meninggal usai operasi amandel tersebut.
Kepada wartawan usai mengikuti RDP, Sherly menyatakan pihaknya telah memaparkan seluruh proses penanganan medis secara terbuka di hadapan DPRD dan keluarga pasien.
"Terkait dugaan malapraktik sesuai pemberitaan yang beredar, itu sudah kami bahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Morut dan perwakilan keluarga almarhum," ujar Sherly.
Ia menegaskan semua tindakan medis dilakukan sesuai standar yang berlaku di rumah sakit.
"Kami sampaikan bahwa itu tidak terjadi. Semua tindakan terhadap pasien telah mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku," tegasnya.
Meski telah memberikan penjelasan, pihak RSUD Kolonodale tetap menghormati sikap keluarga pasien jika merasa belum puas.
Sherly menyatakan rumah sakit membuka ruang bagi keluarga untuk menempuh langkah hukum atau mekanisme lain guna mendapatkan kejelasan.
"Kalau hal tersebut masih dirasakan keluarga belum memuaskan, silakan menempuh jalur yang diinginkan," jelasnya.
Menurutnya, proses hukum justru dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus dugaan malapraktik RSUD Kolonodale kini juga menarik perhatian lembaga pengawas nasional.
Sherly mengungkapkan bahwa Komnas HAM dan Ombudsman telah turun melakukan investigasi untuk menelusuri dugaan tersebut.
Pihak rumah sakit mengapresiasi langkah tersebut karena dapat membantu memulihkan kepercayaan publik.
"Kami sangat mengapresiasi Komnas HAM dan Ombudsman yang melakukan investigasi untuk memberikan kejelasan dan memulihkan nama baik semua pihak," katanya.
Ia juga mengingatkan agar informasi yang belum terbukti tidak berkembang liar di masyarakat.
"Dugaan ini bisa ditafsirkan ke mana-mana dan berpotensi melecehkan berbagai pihak," ujarnya.
Sherly menambahkan, tenaga kesehatan bisa menjadi pihak yang paling dirugikan jika isu berkembang tanpa dasar yang jelas.
"Kalau beritanya semakin liar dan tidak bisa dibuktikan, yang kasihan adalah tenaga kesehatan yang melayani masyarakat," tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Morut Arief Ibrahim menegaskan RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan.
Pertemuan itu melibatkan sejumlah mitra kerja seperti RSUD Kolonodale, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
"Fokus rapat kerja ini adalah memastikan pelayanan kesehatan di RSUD Kolonodale, Dinas Kesehatan, maupun BPJS Kesehatan berjalan dengan baik," ujar Arief.
DPRD juga memutuskan menghormati proses evaluasi yang sedang dilakukan oleh Ombudsman dan Komnas HAM.
"Kami menghargai proses evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman dan Komnas HAM terhadap dugaan malapraktik di RSUD Kolonodale," jelasnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menerima laporan evaluasi internal yang telah dilakukan manajemen RSUD Kolonodale.
Rumah sakit milik Pemkab Morut itu telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah staf yang dinilai kurang maksimal dalam memberikan pelayanan.
"RSUD Kolonodale telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa staf yang dianggap kurang optimal dalam pelayanan," kata Arief.
Selain itu, manajemen rumah sakit juga melakukan rolling staf di sejumlah ruangan pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
"RSUD juga melakukan rolling staf untuk penyegaran dan optimalisasi pelayanan," lanjutnya.
RSUD Kolonodale juga menegaskan komitmen memberikan pelayanan kesehatan secara adil kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga: PKB Minta Pemerintah Segera Evakuasi WNI di Iran di Tengah Memanasnya Perang
Menurut Arief, pelayanan kesehatan tidak boleh membedakan latar belakang ekonomi atau status sosial pasien.
"RSUD Kolonodale berkomitmen memberikan pelayanan tanpa pandang bulu, baik dari sisi ekonomi maupun latar belakang lainnya," ujarnya.
DPRD Morut juga mendorong dua hal utama dalam pelayanan kesehatan daerah, yaitu peningkatan kualitas layanan dan komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat.
"Kami ingin pelayanan kesehatan semakin maksimal dan komunikasi dengan masyarakat berjalan lebih baik," pungkas Arief.
Di sisi lain, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, memastikan tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur medis yang dijalankan RSUD Kolonodale dalam laporan dugaan malpraktik operasi amandel yang menyebabkan Saharudin Landoala meninggal dunia
Tim akan mengecek kepatuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari tahap pra-operasi, tindakan operasi, hingga penanganan pasca-operasi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan ada atau tidaknya kelalaian medis.
Komnas HAM juga akan meminta klarifikasi dari manajemen RSUD Kolonodale, dokter yang menangani pasien, Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Utara, serta pemerintah daerah. Keterangan keluarga korban turut dihimpun untuk memastikan hak atas informasi medis terpenuhi.
Kasus ini terjadi saat layanan kesehatan Morowali Utara menghadapi tekanan. Sepanjang awal 2026, daerah ini mencatat 12.431 kasus ISPA yang membebani pelayanan rumah sakit.
Komnas HAM menegaskan rumah sakit daerah harus menjadi ruang aman bagi pasien. Jika investigasi menemukan bukti kelalaian, lembaga tersebut siap merekomendasikan sanksi administratif hingga proses hukum pidana.
Komnas HAM juga mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulteng melakukan audit etik profesi. Masyarakat diminta melapor jika menemukan layanan kesehatan yang membahayakan pasien.
"Nyawa manusia tidak boleh dianggap sebagai risiko statistik. Jika ada kesalahan, harus ada yang bertanggung jawab," tegas Livand Breemer. (ham)
Editor : Muchsin Siradjudin