RADAR PALU - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi menyoroti kebijakan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang kerap menekan stabilitas fiskal pemerintah daerah. Kebijakan ini juga memicu keterlambatan penyaluran dana ke daerah.
Hal itu ia sampaikan saat menerima rombongan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Poso dalam kegiatan focus group discussion (FGD) dan monitoring-evaluasi TKD 2026 di Tinompo, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala KPPN Poso Yosi Rizal Adyanto, bersama Kepala Seksi Bank KPPN Poso Antonius Budi Pamuji.
Bupati Delis menerima langsung rombongan tersebut didampingi Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morut Delfia Parenta.
Pertemuan ini membahas implementasi Transfer ke Daerah (TKD) yang mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam diskusi tersebut, Bupati Delis menegaskan bahwa perubahan regulasi dari pemerintah pusat sering memicu keterlambatan penyaluran dana ke daerah.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah biasanya telah menyusun perencanaan anggaran dan bahkan memulai pekerjaan berdasarkan regulasi yang berlaku. Namun ketika aturan berubah, proses pencairan dana ikut tertunda.
"Ketika PMK sudah terbit, kami menyusun perencanaan dan menjalankan pekerjaan berdasarkan aturan itu. Saat ada perubahan atau penyesuaian, sementara pekerjaan sudah berjalan, daerah yang menghadapi tekanan, termasuk dari kontraktor," ujar Delis.
Menurut Delis, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menanggung risiko fiskal yang tidak kecil.
Delis mengungkapkan pengalaman pada tahun sebelumnya ketika Morut menghadapi kewajiban kurang bayar sekitar Rp23 miliar.
Kondisi itu terjadi akibat dinamika regulasi serta ketidaksinkronan antara penyaluran dana pusat dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Selain itu, penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan komponen transfer lainnya juga memengaruhi arus kas pemerintah daerah.
Selama empat tahun terakhir, Morut mampu menjaga kondisi keuangan daerah tanpa beban utang signifikan. Namun perubahan kebijakan fiskal pusat yang tidak stabil berpotensi memicu tekanan baru terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap Transfer ke Daerah.
Delis menyebut evaluasi dari pemerintah pusat penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran. Namun pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian regulasi agar pelaksanaan program tidak terganggu.
"Saya setuju dengan penguatan pengawasan dan evaluasi sejak awal. Tetapi yang juga penting adalah kepastian dan konsistensi kebijakan agar daerah tidak berada dalam posisi sulit ketika kegiatan sudah berjalan namun dananya tertahan," tegasnya.
Delis juga mengingatkan bahwa ketidaksinkronan antara penyaluran dana dan siklus kegiatan pembangunan dapat berdampak pada kinerja daerah, terutama dalam penilaian serapan anggaran.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin