Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pungli Berkedok Komite, SMAN 1 Balinggi Disorot

Muchsin Siradjudin • Kamis, 5 Maret 2026 | 14:54 WIB

KONDUSIF: Aktivitas belajar mengajar di SMAN 1 Balinggi tetap berlangsung normal, Kamis (5/3/2026), meski sekolah tersebut kini menjadi sorotan terkait dugaan pungutan liar berkedok komite sekolah.(FO
KONDUSIF: Aktivitas belajar mengajar di SMAN 1 Balinggi tetap berlangsung normal, Kamis (5/3/2026), meski sekolah tersebut kini menjadi sorotan terkait dugaan pungutan liar berkedok komite sekolah.(FO

RADAR PALU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok komite sekolah, kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Kali ini sorotan mengarah ke SMAN 1 Balinggi setelah muncul laporan masyarakat terkait adanya pungutan kepada siswa maupun orang tua.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pungutan tersebut disebut sebagai sumbangan komite. Namun dalam praktiknya, dana yang diminta diduga memiliki nominal tertentu sehingga dinilai tidak lagi bersifat sukarela.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa maupun orang tua.

Menanggapi laporan tersebut, Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan menindaklanjuti dugaan tersebut. Pemeriksaan bahkan bisa dilakukan langsung ke sekolah jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Perwakilan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sulteng, Fitri Rosmala Dewi Mastura menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungutan yang tidak sesuai aturan di lingkungan pendidikan.

“Jika memang ada indikasi pungutan yang melanggar ketentuan, tentu akan kami tindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan tim akan turun langsung melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah kembali mengingatkan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang sifatnya sukarela dan tidak boleh memaksakan nominal kepada siswa maupun orang tua.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku praktik pungutan semacam ini sebenarnya sudah lama terjadi. Bahkan, sumbangan yang disebut sukarela sering kali disertai nominal yang telah ditentukan.

“Biasanya disebut sukarela, tapi kadang sudah ada jumlahnya yang harus dibayar,” ungkapnya.

Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, Inspektorat menyatakan tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(cr5)

 

 

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Komite sekolah #Praktik pungutan #Sudah lama terjadi #Akan menindaklanjuti dugaan pungli