RADAR PALU - Amarah Komisioner Bawaslu Morowali Utara Yusri Ibrahim meledak-ledak setelah pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas aset pribadinya ditolak.
Komisioner Bawaslu Morowali Utara (Morut) ini mengaku kecewa dan merasa dipersulit. Padahal seluruh tahapan administrasi telah ia jalani sesuai prosedur.
Video kemarahannya beredar di grup WhatsApp warga Morut, Rabu (4/3/2026). Dalam rekaman itu, Yusri memarahi salah satu staf Dinas PUPRPKPD Morut yang ia anggap tidak transparan dan tidak konsisten.
Yusri menyebut telah mengeluarkan dana lebih dari Rp70 juta sejak awal pengurusan. Biaya tersebut mencakup pembuatan gambar, uji tanah (sondir), jasa konsultan struktur, hingga revisi dokumen teknis.
"Saya sudah urus sesuai mekanisme dan prosedur. Uang saya sudah keluar lebih dari Rp70 juta. Tapi tetap dipersulit," tegasnya.
Yusri menjelaskan, bangunan miliknya telah berdiri sejak tahun 2016. Sementara itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini dijadikan alasan penolakan disebut baru disosialisasikan pada 2021.
Ia mempertanyakan kejelasan status RTRW tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak pernah mendapat kepastian apakah dokumen itu sudah sah sebagai RTRW Kabupaten Morut atau masih mengacu pada Morowali induk sebelum pemekaran.
"Bangunan saya sudah ada sejak 2016. RTRW katanya disosialisasikan tahun 2021. Ini RTRW sudah sah atau belum untuk Morut?" ujarnya.
Yusri memaparkan secara rinci tahapan yang telah ia lalui, mulai dari pembuatan gambar awal sebagai syarat permohonan, dengan biaya jutaan rupiah.
Kemudian tim teknis dari Kantor PU turun melakukan sondir tanah, dengan biaya Rp4 juta per titik. Ia menggunakan dua titik.
Yusri lalu diminta mencari konsultan untuk menghitung struktur bangunan, yang kembali menelan biaya jutaan rupiah.
Selanjutnya tim penilai turun meninjau kondisi bangunan secara langsung dan kemudian gambar direvisi dan diminta lebih detail, hingga total mencapai sekitar 80 lembar gambar.
Revisi gambar tersebut bahkan menghabiskan biaya belasan juta rupiah. Meski berat, ia tetap memenuhi seluruh permintaan.
"Setelah di input, operator bilang ini sudah memenuhi syarat, gambarnya sudah sangat bagus. Tapi ketika dimintakan tanggapan tim penilai, mereka bilang lokasi sesuai RTRW rawan longsor," ungkapnya.
Menurut Yusri, alasan lokasi rawan longsor baru disampaikan setelah seluruh proses dan biaya besar ia keluarkan. Ia menilai keputusan itu seharusnya disampaikan sejak awal.
"Kalau dari awal mereka katakan tidak bisa, saya tidak lanjutkan. Sekarang biaya sudah banyak saya keluarkan, baru RTRW dijadikan masalah," tegasnya.
Ia juga menyinggung perbedaan tafsir soal jumlah lantai bangunan yang terlihat tiga lantai dari belakang akibat kontur tanah, padahal dari depan tampak dua lantai.
Menurutnya, kondisi itu sudah dijelaskan sejak awal dan sempat mendapat arahan teknis dari Kepala Bidang Tata Ruang.
Yusri menambahkan, jika PBG tersebut disetujui, ia masih harus membayar sekitar Rp21 juta sebagai kewajiban administrasi. Dana itu akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami urus PBG supaya bangunan resmi dan menambah PAD. Tapi malah dipersulit," ujarnya.
Yusri secara terbuka meminta Kepala Dinas (Kadis) PUPRKPD Morut Destuber Mato'ori untuk mengevaluasi kinerja stafnya.
"Pak Kadis Destuber, urus baik-baik staf bapak. Sejak awal saya sudah komunikasikan dengan bapak," katanya.
Ia juga menyampaikan pesan langsung kepada Bupati Morut agar menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius.
"Pak Bupati Morut, saya minta ini dievaluasi," tegasnya.
Sebagai tokoh yang ikut memperjuangkan pemekaran Morut, Yusri mengaku kecewa dengan kualitas pelayanan publik saat ini.
"Waktu kami berjuang dulu di mana? Sekarang sudah senang, lupa orang yang punya jasa," ucapnya.
Ia menyebut jika dirinya saja mengalami kesulitan dalam mengurus PBG, masyarakat biasa berpotensi menghadapi kendala yang lebih berat.
"Kalau saya saja diperlakukan begini, bagaimana masyarakat kecil lainnya? Kasihan," katanya.
Dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Dinas PUPRKPD Morut Destuber Mato'ori yang berada di luar kota belum dapat memberikan penjelasan.
"Kemarin kami sudah diskusi dengan tim PBG, tapi sy minta mereka berikan penjelasan tertulis ke saya. Supaya saya tidak salah menjelaskan," sebut Destuber melalui pesan tertulis.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin