Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil Sulteng Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Rentan

Rina Khalik • Kamis, 5 Maret 2026 | 12:52 WIB

Penguatan sinergi antar instansi dalam mendukung validitas dan pemutakhiran data kependudukan sebagai dasar perlindungan pekerja rentan.
Penguatan sinergi antar instansi dalam mendukung validitas dan pemutakhiran data kependudukan sebagai dasar perlindungan pekerja rentan.

RADAR PALU – Dalam upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi salah satunya bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026) itu membahas penguatan sinergi antar instansi dalam mendukung validitas dan pemutakhiran data kependudukan sebagai dasar perlindungan pekerja rentan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Nursalim Halim menyampaikan bahwa dukungan Dukcapil sangat penting dalam memastikan akurasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Integrasi dan sinkronisasi data akan mempercepat proses pendaftaran serta meminimalisir kendala administrasi di lapangan hingga dukungan Dukcapil sangat penting,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Nursalim Halim pada Rabu (4/2/2026).

Adapun kelompok pekerja rentan yang menjadi perhatian meliputi pekerja informal, buruh harian lepas, petani, nelayan hingga pelaku UMKM yang memiliki risiko kerja namun belum seluruhnya terlindungi program jaminan sosial.

Sementara itu, Kepala Dukcapil Sulteng menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan komitmen untuk mendukung upaya perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan.

“Dukcapil siap memperkuat koordinasi teknis guna memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan optimal dan mendukung program strategis pemerintah daerah,” ujarnya.

Melalui koordinasi ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan di Sulawesi Tengah yang memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sehingga memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja serta keluarganya.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan perlindungan sosial yang lebih luas bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tengah, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan negara untuk melindungi masyarakat. (*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#BPJS Ketenagakerjaan Dukcapil #jaminan kecelakaan kerja JKK #Dukcapil Sulawesi Tengah #BPJS Ketenagakerjaan Palu #perlindungan pekerja UMKM #jaminan kematian JKM #BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan #jaminan sosial pekerja informal #validasi NIK BPJS Ketenagakerjaan #pekerja informal Sulteng