Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dorong Ekonomi Lokal, Kemenkum Sulteng Lindungi KI Banggai Laut dan Optimalkan Posbankum

Mugni Supardi • Kamis, 5 Maret 2026 | 01:03 WIB

Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk beberapa produk unggulan di Banggai Laut.
Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk beberapa produk unggulan di Banggai Laut.

RADAR PALU - Penguatan ekonomi berbasis potensi lokal dan perluasan akses keadilan menjadi fokus Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Banggai Laut, Rabu (4/3/2026), Kemenkum Sulteng menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) komunal untuk produk unggulan daerah sekaligus mendorong optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan.

Kegiatan itu dikemas silaturahmi dan diskusi bertajuk “Potensi Kerja Sama Pengelolaan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai Laut” serta sosialisasi “Peningkatan Jumlah Laporan Pelaksanaan Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Banggai Laut.”

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Ali Hamid, Kabupaten Banggai Laut ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan kekayaan intelektual serta penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah yang menegaskan peran strategis Kantor Wilayah dalam penyelenggaraan layanan hukum, khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum dan pelindungan Kekayaan Intelektual.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan komitmen Kanwil untuk terus memberikan pendampingan, fasilitasi, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran, pendaftaran, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk beberapa produk unggulan daerah, yaitu Kacang Tanah Karambau Tolikibit, Sasampe, Malabot Tumbe, dan Ubi Banggai.

Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah kepada Bupati Banggai Laut sebagai bentuk pengakuan sekaligus pelindungan hukum terhadap kekayaan budaya dan sumber daya lokal masyarakat Banggai Laut.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dengan beberapa perangkat daerah di Kabupaten Banggai Laut, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pertanian dan Pangan.

Penandatanganan PKS ini menjadi landasan formal bagi penguatan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan, pengembangan, serta pelindungan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan di Kabupaten Banggai Laut.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait peningkatan laporan pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Banggai Laut.

Dalam sosialisasi tersebut ditekankan pentingnya optimalisasi peran POSBANKUM sebagai sarana akses keadilan bagi masyarakat serta perlunya pelaporan layanan secara tertib dan berkelanjutan sebagai bagian dari evaluasi kinerja nasional.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik personal maupun komunal, guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah, serta memperkuat daya saing ekonomi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melaksanakan pendampingan teknis pembentukan Agen dan Sentra Kekayaan Intelektual secara berkala di Kabupaten Banggai Laut.

Kemudian melakukan pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di tingkat desa dan kelurahan, serta menyusun rencana aksi implementasi kerja sama dengan target kuantitatif peningkatan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dari pembangunan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.

“Kekayaan intelektual merupakan aset strategis daerah. Dengan perlindungan yang tepat, potensi lokal dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya penguatan layanan bantuan hukum melalui Posbankum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

“Posbankum desa dan kelurahan harus menjadi ruang pelayanan hukum yang aktif, responsif, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan secara mudah dan merata,” tambahnya.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

Melalui sinergi tersebut diharapkan pengelolaan Kekayaan Intelektual, pengembangan produk unggulan daerah, serta penguatan layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.(*)

Editor : Mugni Supardi
#Produk Unggulan Banggai Laut #Kanwil Kementerian Hukum Sulteng #Pos Bantuan Hukum Desa #Kekayaan Intelektual Banggai Laut #Agen dan Sentra KI #KI Komunal Banggai Laut #Kemenkum Sulteng #PKS Kemenkum dan Pemkab Banggai Laut #Akses keadilan desa #Sertifikat KI Komunal #Rakhmat Renaldy #Posbankum Banggai Laut