Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Resmikan Agensi Layanan AHU di Banggai, Permudah Legalitas UMKM

Talib • Rabu, 4 Maret 2026 | 22:26 WIB

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyematkan badge Agensi Layanan AHU Kabupaten Banggai untuk mempermudah legalitas usaha dan PT Perorangan bagi UMKM.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyematkan badge Agensi Layanan AHU Kabupaten Banggai untuk mempermudah legalitas usaha dan PT Perorangan bagi UMKM.

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Sulawesi Tengah resmi meluncurkan dan menyematkan badge Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kabupaten Banggai, Selasa (3/2/2026). Langkah ini menjadi strategi memperluas akses layanan legalitas badan usaha bagi masyarakat dan pelaku UMKM di daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai itu diawali dengan sambutan Kepala BRIDA Banggai, Andi Nur Syamsy Amir. Ia memaparkan pentingnya layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bagi pelaku usaha, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum dan kemudahan berusaha. 

 

 

 

Menurutnya, kehadiran Agensi Layanan AHU di Banggai diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan legalitas usaha masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan Agensi Layanan AHU memiliki peran penting dalam mempermudah akses pengesahan dan pendaftaran badan usaha, termasuk layanan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. 

“Keberadaan Agensi Layanan AHU ini merupakan wujud komitmen kami untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Legalitas usaha adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan dan daya saing,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Rakhmat Renaldy secara resmi mengukuhkan Regina Novianti Putri sebagai Agen Layanan AHU Kabupaten Banggai sekaligus menyematkan badge secara simbolis. Peresmian layanan turut ditandai dengan pemotongan pita bersama Kepala BRIDA Banggai di depan stand Agensi Layanan AHU. 

Petugas Kanwil Kemenkum Sulteng melayani masyarakat dalam pengurusan legalitas badan usaha melalui Agensi Layanan AHU di Kabupaten Banggai, mempermudah pendaftaran PT Perorangan dan layanan Administra
Petugas Kanwil Kemenkum Sulteng melayani masyarakat dalam pengurusan legalitas badan usaha melalui Agensi Layanan AHU di Kabupaten Banggai, mempermudah pendaftaran PT Perorangan dan layanan Administra

Usai peresmian, layanan AHU langsung dioperasikan bagi masyarakat yang hadir. Antusiasme warga terlihat dari tingginya minat terhadap layanan legalitas usaha yang cepat dan mudah diakses.

Kehadiran Agensi Layanan AHU dinilai menjadi solusi praktis bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus pengesahan badan usaha tanpa harus ke luar daerah. 

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Genjot Indeks Reformasi Hukum 2026, Rakhmat Renaldy Tekankan Akurasi Data

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan AHU akan melakukan monitoring dan evaluasi rutin terhadap operasional layanan di Banggai. Pendampingan dan coaching juga akan diberikan guna meningkatkan kapasitas agen, terutama dalam layanan PT Perorangan.

Melalui peresmian ini, Kemenkum menegaskan komitmennya dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum, memperkuat legalitas usaha masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#PT Perorangan #layanan hukum #legalitas UMKM #Radar Palu #Agensi Layanan AHU #banggai #sulteng #Kemenkum Sulteng