RADAR PALU – Seorang warga negara (WN) Jerman berinisial VAT ditahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu setelah diduga melakukan penelitian dan mengambil sampel flora endemik tanpa izin di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
WNA tersebut kini terancam deportasi hingga pencekalan maksimal 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan VAT masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang peruntukannya untuk kegiatan wisata. Namun, dalam praktiknya, yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas penelitian.
“Yang bersangkutan masuk menggunakan Visa on Arrival yang peruntukannya sama dengan visa wisata, tetapi melakukan penelitian,” ujar Akmal dalam konferensi pers.
Penindakan dilakukan setelah pemantauan aktivitas selama kurang lebih 10 hari. Informasi awal diperoleh dari hasil pengamatan intelijen yang kemudian dikoordinasikan kepada pihak imigrasi.
“Awalnya dari pemantauan intelijen, lalu memberikan masukan kepada kami. Setelah itu kami lakukan pengamanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, VAT diketahui menginap di Berkat Homestay, Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah. Ia terpantau membawa sejumlah sampel tumbuhan yang dikumpulkan dari kawasan yang termasuk area konservasi TNLL.
Berdasarkan keterangan sementara, aktivitas tersebut dilakukan untuk kepentingan penelitian flora yang rencananya akan dimanfaatkan sebagai bahan herbal di negara asalnya.
Imigrasi menemukan sejumlah dokumen yang tidak dimiliki oleh WNA tersebut, di antaranya surat izin riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), izin dari otoritas konservasi seperti BKSDA, serta dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).
Selain itu, VAT juga tidak didampingi counterpart atau rekanan lokal selama melakukan kegiatan penelitian.
“Biasanya penelitian seperti itu harus ada pendampingan lokal. Dalam hal ini yang bersangkutan melakukan sendiri tanpa penduduk lokal,” tegas Akmal.
TN Lore Lindu dikenal sebagai kawasan konservasi dengan keanekaragaman hayati tinggi dan menjadi habitat berbagai flora serta fauna endemik Sulawesi yang dilindungi negara. Aktivitas penelitian di kawasan tersebut wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Palu mengacu pada Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan itu, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami memiliki dua opsi, pro justitia atau deportasi dengan usulan pencekalan hingga 10 tahun. Kemungkinan akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.
Selain aspek keimigrasian, kasus ini juga berpotensi berkaitan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya hayati dan kawasan konservasi.
Saat ini VAT ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Palu untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Sampel tumbuhan yang diamankan turut diperiksa lebih lanjut. Koordinasi dilakukan dengan BRIN serta instansi konservasi guna memastikan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Editor : Muhammad Awaludin