RADAR PALU – Buntut kasus sengketa tanah bekas peninggalan Belanda (Erfpacht) di desa Bondoyong, kecamatan Sidoan, kabupaten Parigi Moutong, Kepala Desa Ruain Dumpaku beserta masyarakat desa kunjungi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) saat kajian Jumat Berkah di Masjid Almujahidin, Jumat (27/2/2026).
Dalam momen tersebut, tampak Gubernur Sulteng Anwar Hafidz menyambut hangat keluhan Ruain beserta warga desanya.
“Selasa, saya suruh ke sana (Desa Bondoyong), Kesbang, ya. Supaya dia ambil apa (data) semua, ya,” imbuhnya singkat sambil menjabat tangan Ruain.
Percakapan itu berlangsung singkat sebab Anwar akan melakukan perjalanan dinas ke Donggala. Sementara itu, Kades Bondoyong Ruain mengatakan akan menunggu kedatangan Kesbang pada Selasa nanti.
“Nantilah dilihat, kalau memang kita harus ketemu sama Gubernur lagi, ya ketemu lagi,” ujarnya.
Ia mengatakan, kasus sengketa ini akan tetap diperjuangkan. Lanjutnya, kasus ini masih sementara berlanjut di persidangan dengan tuntutan perdata dari tokoh masyarakat yang disapa opa Jhoni. Sementara itu, hingga saat ini, opa Jhoni masih mendekam di jeruji besi.
Ruain mengaku, pernah mencoba menghubungi pihak Gereja Kesatuan Sulawesi Tengah (GKST) Sinode via telepon melalui opa Jhoni, tetapi tidak pernah mendapatkan respon.
“Yang jelas legalitas dari kepemilikan itu, yang terutama sejarah. Termasuk pajak, cuman pajak kan tidak menentukan pemilik,” lanjutnya.
Ruain juga membeberkan, oknum Pendeta Yanus Alo yang mengklaim hak kelola lahan erfphact tidak ada memiliki surat hak guna usaha (HGU), atau dokumen lain yang menegaskan pengelolaan. Ia pun optimis kemenangan dalam genggaman masyarakat Desa Bondoyong.
“Kita tunggu dulu putusan. Kalo memang keputusan berpihak pada kita, yah, alhamdulillah. Itu (SKPT) akan dibagi ke masyarakat!” tegasnya.
Ia pun sudah menyiapkan surat keterangan pemilikan tanah (SKPT) dengan luas 20×30 M untuk setiap kepala keluarga (KK). Saat ini, sudah tercatat 100 KK yang akan mendapatkan SKPT. Diharapkan upaya ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin