Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Koalisi Kawal Pekurehua Desak PN Poso Bebaskan Christian Toibo, Sorot Konflik Agraria Lembah Napu

Annisa Wibdy • Rabu, 4 Maret 2026 | 11:12 WIB

Koalisi Kawal Pekurehua menggelar pernyataan sikap mendesak PN Poso membebaskan Christian Toibo terkait konflik agraria Lembah Napu.
Koalisi Kawal Pekurehua menggelar pernyataan sikap mendesak PN Poso membebaskan Christian Toibo terkait konflik agraria Lembah Napu.

RADAR PALU – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua menyatakan sikap bersama mendesak Pengadilan Negeri Poso untuk membebaskan Christian Toibo dari seluruh dakwaan yang saat ini sedang diproses hukum.

Koalisi tersebut terdiri dari WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan (SP Palu), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP Sulteng), SP Sintuwu Raya Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Sulteng), serta Pengacara Hijau Indonesia. 

 

 

 

Desakan ini disampaikan setelah rangkaian persidangan dinilai tidak membuktikan adanya unsur pidana dalam perkara yang menjerat warga Lembah Napu tersebut. 

Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulteng, Wandi, menyatakan seluruh saksi yang dihadirkan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa, tidak menerangkan adanya tindak pidana yang dilakukan Christian Toibo.

“Fakta persidangan justru memperlihatkan adanya konflik agraria antara Badan Bank Tanah dengan masyarakat Lembah Napu,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Konflik itu terjadi di Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalimago, dan Watutau, Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore, Kabupaten Poso. Sengketa dipicu klaim sepihak Badan Bank Tanah atas lahan seluas 6.648 hektare yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Pada 18 Februari 2026, Christian membacakan nota pembelaan (pledoi) yang disusunnya sendiri di persidangan. Ia menegaskan tuduhan menghasut masyarakat tidak terbukti. 

“Secara keseluruhan, kalimat saya hanya mengulangi penyampaian bapak polisi dan Kepala Desa Watutau, serta menegaskan kembali kesepakatan rapat 27 Juli 2024. Tidak ada pernyataan yang lahir dari pikiran saya untuk menghasut, dan tidak ada niat jahat,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Sejumlah saksi masyarakat juga menyatakan tidak ada warga yang merasa dihasut. Aksi penertiban patok dan plang disebut merupakan keputusan bersama berdasarkan petisi warga Desa Watutau. Kemarahan warga dipicu pemasangan patok dan plang larangan di lahan pertanian dan peternakan mereka.

Christian telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Poso sejak 9 Desember 2025. Selama hampir tiga bulan, keluarga mengaku mengalami tekanan ekonomi dan psikologis.

Cica, istri Christian, mengatakan belum pernah pulang ke Desa Watutau dan belum bertemu anaknya sejak suaminya ditahan. Setiap hari ia datang menjenguk dan mengantar makanan.

“Saya hanya seorang istri dengan segala keterbatasan, tetapi saya tetap setia menemani suami saya karena saya yakin dia tidak bersalah,” tuturnya. 

Ia menyebut penahanan itu membuat keluarga kehilangan sumber penghidupan, karena selama ini Christian menjadi tulang punggung keluarga dari hasil bertani. Kebun tak lagi diolah sehingga kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak terganggu.

Ketua SP Sintuwu Raya Poso, Sofianty, menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik agraria di Lembah Napu.

“Petani seperti Christian Toibo hanya ingin mempertahankan hak atas tanah dan tanaman mereka. Jika kebijakan negara justru merampas sumber hidup rakyat, maka negara gagal menjalankan amanat UUD 1945,” tegasnya.

Koordinator Program SP Palu, Isna Ragi, menyoroti dampak konflik agraria terhadap perempuan. Menurutnya, perampasan tanah merusak ruang hidup dan akses perempuan terhadap air, hutan, dan kebun serta memicu kemiskinan sistemik. 

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi juga menilai keterlibatan aparat keamanan dalam konflik agraria di Lembah Napu memperburuk situasi dan cenderung represif terhadap warga.

Koalisi Kawal Pekurehua menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Membebaskan Christian Toibo dari segala dakwaan.

2. Mendorong penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh dan berkeadilan bagi masyarakat Lembah Napu.

3. Menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah.

Koalisi menegaskan bahwa perkara hukum ini tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik agraria dan mendesak majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan adil.***

Editor : Muhammad Awaludin
#WALHI Sulteng #Koalisi Kawal Pekurehua #Radar Palu #PN Poso #Christian Toibo #konflik agraria Lembah Napu