RADAR PALU - Lemahnya penegakan peraturan di Indonesia menjadi celah hampir sebagian besar perusahaan yang berinvestasi di negara kita khususnya di Sulawesi Tengah (Sulteng).
PT Pantas Indomaning salah satunya, telah beraktivitas sejak 2014 memanfaatkan wilayah pesisir tanpa ijin perijinan. Sebagaimana diketahui aktivitas PT PI menjadi sorotan sejak terjadinya konflik dengan masyarakat lokal terutama terkait pembebasan lahan dan ketidak patuhan perusahaan pasca diakuisisi tahun 2024.
Adaanya aktivitas pengangkutan Ore nikel menimbulkan tanda tanya masyarakat akan legalitas perizinan salah satunya Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL sebagai aman diamanatkan dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menetapkan bahwa setiap aktivitas ruang laut wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi, lebih lanjut diatur dalam permen KP no 28 Tahun2021, permen kk no 5 tahun 2025 dan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Sulawesi Tengah.
Anggota fraksi PDI Perjuangan yang juga alumni pascasarjana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut, Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), 25 Februari 2026 untuk menghentikan sementara segala aktivitas PT PI sampai dengan kelengkapan perizinan di penuhi.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin