Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Raperbup BLUD, Dorong Puskesmas Lebih Profesiona

Mugni Supardi • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:34 WIB

Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas, Selasa (3/3/2026).
Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas, Selasa (3/3/2026).

RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas, Selasa (3/3/2026), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.

Harmonisasi dilaksanakan bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Banggai dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan menitikberatkan pada dasar kewenangan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD, sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, mekanisme pelaporan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran layanan kesehatan.

Tim Perancang melakukan pendalaman terhadap ruang lingkup fleksibilitas keuangan BLUD, batasan pemanfaatan pendapatan, tata kelola belanja operasional dan belanja modal, hingga penguatan sistem pengawasan internal.

Selain itu, dilakukan penyesuaian redaksional dan sistematika penyusunan agar sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penajaman ini bertujuan memastikan regulasi tidak hanya memiliki kekuatan normatif, tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah.

“Setiap produk hukum harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, selaras dengan regulasi nasional, serta dirumuskan secara cermat agar dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa pengelolaan keuangan BLUD harus dirancang untuk memperkuat profesionalisme layanan kesehatan.

“Fleksibilitas pengelolaan keuangan harus tetap berada dalam koridor hukum sehingga benar-benar mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong penyusunan regulasi daerah yang responsif dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)

Editor : Mugni Supardi
#Akuntabilitas anggaran kesehatan #BLUD UPTD Puskesmas #Pelayanan publik bidang kesehatan #Pengelolaan keuangan Puskesmas #Tata kelola keuangan daerah #Harmonisasi Raperbup BLUD #Peraturan Bupati Banggai #Kemenkum Sulteng #Regulasi kesehatan daerah