RADAR PALU - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Buol resmi ditetapkan. Keputusan ini menjadi acuan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat tahun ini.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang sesuai konversi harga rata-rata beras di pasaran setempat.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol, Pemerintah Daerah, Baznas, dan organisasi kemasyarakatan Islam, Kamis (26/2/2026).
Hasilnya, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dikonversi ke uang, nilainya menjadi Rp37.500 per jiwa, mengacu pada harga beras sekitar Rp15.000 per kilogram.
Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa dan wajib menggantinya sesuai ketentuan syariat.
Kepala Kantor Kemenag Buol Nurkhairi mengatakan, penetapan ini penting untuk memberikan kepastian dan keseragaman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.
Ia juga mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui Baznas atau masjid terdekat agar pendistribusian kepada mustahik dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Keputusan tersebut akan segera disosialisasikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan dan pengurus masjid, sehingga menjadi pedoman resmi selama Ramadan tahun ini.***
Editor : Muhammad Awaludin