Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Safri Murka di RDP, DPRD Sulteng Desak Hentikan Aktivitas PT Pantas Indomining dan Minta Klarifikasi Kapolda

Talib • Kamis, 26 Februari 2026 | 09:36 WIB

 


Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri usai RDP menegaskan fungsi pengawasan dewan tak bisa diintervensi.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri usai RDP menegaskan fungsi pengawasan dewan tak bisa diintervensi.

RADAR PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melontarkan kritik keras kepada manajemen PT Pantas Indomining dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (25/2/2026).

Dalam forum resmi tersebut, Safri menilai pernyataan pihak perusahaan yang membawa-bawa institusi kepolisian sebagai sikap yang tidak etis dan berpotensi mencederai independensi lembaga negara.

Menurut Safri, RDP merupakan ruang klarifikasi dan pengawasan yang dijalankan DPRD sesuai amanat undang-undang.

Karena itu, ia menegaskan dewan tidak dapat ditekan dengan narasi yang mengaitkan perusahaan dengan aparat penegak hukum.

“Kami bekerja berdasarkan fungsi pengawasan. Jangan gunakan nama institusi tertentu untuk menekan DPRD,” ujar Safri dalam forum tersebut.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu juga meminta Sekretariat DPRD untuk melayangkan undangan resmi kepada Kapolda Sulawesi Tengah guna meminta klarifikasi atas pernyataan perusahaan.

Ia menilai klarifikasi diperlukan agar tidak muncul kesan seolah-olah perusahaan kebal hukum karena mengatasnamakan aparat.

“Kalau ada institusi negara yang dibawa-bawa, perlu ada penjelasan resmi agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat,” katanya.

Selain isu dugaan intimidasi, Komisi III DPRD Sulteng turut menyoroti langkah hukum yang ditempuh PT Pantas Indomining terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana.

Safri menilai pelaporan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi terkait aktivitas pertambangan berpotensi menciptakan ketegangan sosial.

“Kritik terhadap aktivitas tambang merupakan hak konstitusional warga. Jangan setiap perbedaan pendapat diselesaikan dengan laporan hukum,” ujarnya.

Komisi III meminta perusahaan mencabut laporan tersebut dan mengedepankan dialog sebagai solusi penyelesaian konflik.

Desak Gubernur Ambil Sikap

Dalam RDP itu, DPRD juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT Pantas Indomining hingga seluruh persoalan hukum dan administrasi dinyatakan tuntas.

Menurut Safri, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas daerah serta memastikan kepastian hukum dalam aktivitas investasi di sektor pertambangan.

“Kalau ingin berinvestasi di Sulawesi Tengah, hormati aturan dan hormati masyarakat,” tegasnya.

DPRD menegaskan kepatuhan terhadap regulasi dan kelengkapan izin merupakan syarat mutlak bagi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. ***

 

Editor : Talib
#Muhammad Safri #sulteng #dprd #pantas #rdp