RADAR PALU - Pemerintah Kecamatan Siniu, Parigi Moutong, mengklarifikasi pernyataan sebelumnya terkait pembebasan lahan untuk rencana kawasan industri baterai. Kecamatan menegaskan tidak benar jika disebut tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Klarifikasi disampaikan setelah muncul pemberitaan yang menyebut pemerintah kecamatan tidak terlibat dalam pembebasan lahan proyek tersebut.
Camat Siniu, Darwis D. Sududi, menjelaskan mekanisme pembebasan lahan berbeda antara lahan yang sudah bersertifikat dan yang belum memiliki sertifikat.
Untuk lahan yang sudah bersertifikat hak milik, proses pembebasan dilakukan langsung antara pemilik lahan dan pihak perusahaan. Pemerintah kecamatan tidak memegang data luasannya karena dokumen diserahkan langsung oleh warga.
“Warga yang sudah punya sertifikat, prosesnya langsung ke perusahaan. Kami belum mengetahui total luasannya,” ujar Darwis, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, pemerintah desa dan kecamatan justru terlibat dalam proses administrasi lahan yang belum bersertifikat. Lahan tersebut difasilitasi penerbitan dokumen berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan Surat Pernyataan Tanah (SPT).
Luas lahan yang difasilitasi melalui pemerintah desa dan kecamatan diperkirakan mencapai sekitar 187 hektare.
Darwis juga menegaskan pihak perusahaan sebelumnya tetap berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa selama proses berjalan, khususnya terkait legalisasi administrasi lahan masyarakat.
Adapun total lahan yang sudah dibebaskan diperkirakan bisa mencapai sekitar 300 hektare, termasuk lahan milik warga yang sudah bersertifikat. Namun, data rinci luas lahan bersertifikat yang telah dibebaskan masih berada di pihak perusahaan.
Ia menyarankan informasi detail mengenai luas keseluruhan pembebasan lahan dapat dikonfirmasi langsung ke kantor PT Anugerah Tekhnik Industri (ATHI) di Palu.***
Editor : Muhammad Awaludin