RADAR PALU - Tahun depan, masyarakat kembali diminta menilai. Bukan hanya soal puas atau tidak, tetapi juga soal integritas aparatur dan kualitas layanan yang mereka terima.
Di Sulawesi Tengah, persiapan itu sudah dimulai. Kanwil Kementerian Hukum mengikuti diseminasi pedoman pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2026 secara daring, Rabu (25/2).
Survei ini menjadi ruang bagi publik untuk menyampaikan pengalaman mereka berinteraksi dengan layanan pemerintah. Apakah prosesnya transparan, apakah petugas responsif, hingga sejauh mana integritas dijaga.
Pedoman teknis yang dipaparkan Badan Strategi Kebijakan Hukum mencakup tahapan persiapan, mekanisme pengumpulan data, penggunaan aplikasi survei, sampai strategi meningkatkan partisipasi responden.
Artinya, kualitas hasil survei akan sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut survei bukan sekadar formalitas tahunan.
“Ini menjadi cermin bagi organisasi. Dari persepsi masyarakat kita bisa melihat apa yang sudah baik dan apa yang perlu dibenahi,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil survei harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Tidak berhenti pada angka atau laporan.
Bagi unit kerja, survei ini juga menjadi tolok ukur dalam pembangunan Zona Integritas dan reformasi birokrasi. Evaluasi dilakukan bukan hanya pada prosedur, tetapi juga pada budaya kerja.***
Editor : Muhammad Awaludin