Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik

Supriyono • Rabu, 25 Februari 2026 | 12:22 WIB

KONSULTASI PUBLIK: Suasana konsultasi publik Pemkab Morowali, Selasa (24/2/2026).(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU).
KONSULTASI PUBLIK: Suasana konsultasi publik Pemkab Morowali, Selasa (24/2/2026).(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU).

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar kegiatan konsultasi publik empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di aula kantor Bappelitbangda Morowali, Selasa (24/02/2026).

Empat Ranperda yang dikonsultasikan kepada publik tersebut meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan, Ranperda tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), serta Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan ini dipimpin Wakil Bupati (Wakil) Morowali, Iriane Iliyas, Plt. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Morowali Musri Yuyun Ningsih beserta jajaran, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Penyeberangan Cakra, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Muhdar Da’ami, tim penyusun Ranperda Dr. Abdulah, serta peserta konsultasi publik.

Dalam sambutannya, Wabup Morowali, Iriane Iliyas menyampaikan bahwa pelaksanaan uji publik terhadap empat Ranperda ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat, menyamakan persepsi, serta memantapkan substansi materi yang akan diatur dalam sebuah produk hukum daerah.

“Melalui konsultasi publik ini, diharapkan konsep Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodir kearifan lokal demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Morowali,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Ranperda tentang Kabupaten Ramah HAM merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi, menghormati, dan melindungi hak asasi manusia sebagai hak dasar yang melekat pada setiap warga negara.

Sementara Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum menegaskan peran negara dalam menjamin persamaan kedudukan setiap warga di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran disusun sebagai upaya penataan sistem perparkiran daerah yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah di bidang perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Mengakhiri sambutannya, Wabup Morowali mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif memberikan saran dan masukan konstruktif.

“Partisipasi bapak dan ibu sekalian sangat penting agar Peraturan Daerah yang dihasilkan bersifat partisipatif, responsif terhadap kebutuhan daerah, serta selaras dengan regulasi yang lebih tinggi,” pungkasnya.(***)

 

  

Editor : Muchsin Siradjudin
#Empat rancangan peraturan daerah dibahas #Memberi informasi kepada masyarakat #Berpartisipasi aktif #Bentuk komitmen pemerintah