RADAR PALU - Penyeragaman standar pelayanan publik menjadi langkah strategis Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memastikan layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti kegiatan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Hukum yang dilaksanakan secara virtual.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus penguatan Reformasi Birokrasi di seluruh Kantor Wilayah.
Dalam kegiatan yang digelar Selasa (24/2/2026) itu, pembahasan difokuskan pada penyelarasan standar layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat wilayah, guna memastikan keseragaman prosedur dan kualitas layanan di seluruh Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penyeragaman standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
“Standar pelayanan yang seragam akan memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Hukum,” ujarnya.
Melalui forum ini, jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng turut berkontribusi dalam evaluasi dan penyempurnaan jenis layanan, khususnya pada bidang AHU dan KI, agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan ini juga menjadi ruang sinergi antara Unit Eselon I dan seluruh Kantor Wilayah untuk memastikan setiap layanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Sulteng dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, modern, dan berdampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.(*)
Editor : Mugni Supardi