RADAR PALU - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (24/2/2026), berakhir dengan sebuah tanda tangan.
Di hadapan massa, berita acara penyampaian aspirasi diteken. DPRD menyatakan menerima 12 tuntutan yang diajukan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Aspirasi itu diterima langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi. Dalam dokumen resmi tersebut, DPRD menyebut akan meneruskan poin-poin yang menjadi kewenangan pusat ke DPR RI di Jakarta.
“Dari 12 tuntutan, ada dua yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Itu akan kami teruskan ke jenjang lebih tinggi,” kata Hidayat usai penandatanganan.
Sementara itu, isu yang bersifat lokal disebut akan dibahas dan ditindaklanjuti di tingkat provinsi sesuai kewenangan DPRD.
Penandatanganan dilakukan terbuka di hadapan massa aksi sebagai bentuk komitmen menerima aspirasi. Mahasiswa dari UIN, Unismuh, dan Unisa Palu mengikuti aksi tersebut.
Sejak siang, massa menyampaikan tuntutan secara bergantian. Dialog sempat berlangsung sebelum akhirnya berita acara disepakati.
“Sebagai wakil rakyat, kami menerima dan akan meneruskan sesuai kewenangan,” tegas Hidayat.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membubarkan diri setelah proses penyerahan aspirasi selesai.
Di sisi lain, mahasiswa berharap tanda tangan itu tidak berhenti sebagai dokumen formal. Mereka menunggu tindak lanjut nyata, terutama untuk dua poin yang akan dibawa ke tingkat pusat.***
Editor : Muhammad Awaludin