RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejaksaan Negeri Buol.
Ekspose permohonan tersebut dipimpin Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H didampingi Aspidum Andarias D’Orney, S.H., M.H secara daring bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda), Senin (23/2/2026).
Perkara pertama diajukan oleh Kejari Donggala atas nama tersangka Fadli alias Uto yang semula disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula saat korban, Rifaldi, menagih utang sebesar Rp3.000.000 yang sebelumnya dipinjam tersangka dari adik korban.
Tersangka yang merasa tersinggung kemudian menarik kerah baju korban dan memukul pipi kiri korban hingga mengalami luka robek pada pelipis kiri. Tersangka juga sempat menendang pinggang korban.
Dalam proses penyelesaian, diketahui tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Korban dan keluarga besarnya telah memberikan maaf tanpa syarat serta tidak menuntut biaya pengobatan. Tersangka juga telah melunasi utangnya.
Hubungan antara tersangka dan korban yang telah terjalin sejak kecil serta tidak adanya riwayat konflik sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan.
Permohonan penyelesaian melalui Restorative Justice juga datang dari pihak korban yang tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke persidangan.
Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejari Buol atas nama tersangka Moh. Fathurrahim R terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau perbuatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP, Pasal 362 KUHP, atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP Lama, yang pengacuannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut bermula saat tersangka mendatangi korban, Maria Octaviyanti Madjid alias Yanti, untuk mengajak pulang bersama. Karena sebelumnya terjadi pertengkaran, korban menolak ajakan tersebut.
Tersangka kemudian menarik tangan korban secara paksa dan membawa tas milik korban yang berisi dua unit telepon seluler serta uang tunai Rp75.000.
Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali mendatangi korban di tempat kerja dan berteriak memanggil korban hingga korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tersangka akhirnya diamankan bersama barang bukti.
Dalam proses penyelesaian, korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai.
Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan karena emosi sesaat, serta telah mengembalikan kerugian korban.
Pertimbangan cost and benefit turut menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan, mengingat korban tidak menghendaki perkara berlanjut ke persidangan karena akan menyita waktu, tenaga, dan biaya.
Respons positif juga datang dari masyarakat setempat atas penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice.
Seluruh permohonan tersebut akhirnya disetujui untuk dihentikan penuntutannya.
Kejati Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice tidak serta merta menghentikan suatu perkara. Mekanisme ini harus memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Pendekatan tersebut bertujuan menghadirkan keadilan substantif dengan mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. ***
Editor : Talib