Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dua Perkara di Donggala dan Buol Disetop Lewat Restorative Justice, Kejati Sulteng Tekankan Keadilan Substantif

Wahono. • Selasa, 24 Februari 2026 | 08:35 WIB

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Immanuel Rudy Pailang, didampingi Aspidum Andarias D'Orney, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan dua perkara dari Kejari Donggala dan Buol
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Immanuel Rudy Pailang, didampingi Aspidum Andarias D'Orney, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan dua perkara dari Kejari Donggala dan Buol

 

RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejaksaan Negeri Buol melalui mekanisme Restorative Justice, Senin (23/2).

 

Ekspose permohonan penghentian penuntutan itu dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Immanuel Rudy Pailang, didampingi Aspidum Andarias D'Orney, dan dilakukan secara daring bersama Jampidum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda).

 

Dalam keterangannya, Immanuel menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif dan hati-hati.

 

 

“Penerapan Restorative Justice tidak serta merta menghentikan suatu perkara, melainkan harus memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan secara selektif dan hati-hati,” tegasnya.

 

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Donggala atas nama tersangka Fadli alias Uto. Ia semula disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Baca Juga: CSR Kesehatan PT CAN Sasar Gizi Balita dan Penguatan Kapasitas Kader

 

Kasus tersebut bermula saat korban, Rifaldi, menagih utang sebesar Rp3 juta yang sebelumnya dipinjam tersangka dari adik korban. Merasa tersinggung, tersangka menarik kerah baju korban dan memukul pipi kiri korban hingga mengalami luka robek pada pelipis kiri. Tersangka juga menendang pinggang kiri korban satu kali.

 

Namun dalam proses penyelesaian, korban bersama keluarga besar telah memberikan maaf tanpa syarat dan tidak menuntut biaya pengobatan. Tersangka juga telah melunasi utangnya sebesar Rp3 juta.

 

Diketahui pula bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki hubungan pertemanan sejak kecil dengan korban tanpa riwayat konflik sebelumnya.

 

Permintaan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice justru datang dari pihak korban dan keluarga besar yang tidak menghendaki perkara berlanjut ke persidangan.

 

 

Perkara kedua diajukan Kejaksaan Negeri Buol atas nama tersangka Moh. Fathurrahim R terkait dugaan pengancaman dan/atau perbuatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1), Pasal 362, atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP Lama yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Peristiwa itu bermula saat tersangka mendatangi korban, Maria Octaviyanti Madjid alias Yanti, untuk mengajak pulang bersama. Karena sebelumnya terjadi pertengkaran, korban menolak ajakan tersebut.

 

Tersangka kemudian menarik tangan korban secara paksa hingga korban berteriak, bahkan menarik tas milik korban hingga putus dan membawanya.

 

Tas tersebut berisi satu unit iPhone 13, satu unit OPPO A38, dompet berisi uang Rp75 ribu, serta tas warna hitam. Uang tersebut sempat digunakan tersangka untuk membeli makan.

 

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali mendatangi korban di tempat kerja dan berteriak memanggil korban hingga korban merasa terancam dan menghubungi polisi.

 

Dalam prosesnya, korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai. Tersangka juga mengakui kesalahan karena emosi sesaat, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah mengembalikan kerugian korban.

 

“Pendekatan ini bertujuan menghadirkan keadilan yang substantif dengan mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga harmoni sosial di masyarakat,” ujar Immanuel.

 

 

Seluruh permohonan penghentian penuntutan dalam dua perkara tersebut akhirnya disetujui.

 

Kejati Sulteng menilai penyelesaian melalui Restorative Justice memberi manfaat lebih besar, baik bagi korban, tersangka, maupun masyarakat, dibandingkan jika perkara dilanjutkan ke persidangan.

Editor : Wahono.
#Kejati Sulteng #kejati #dihentikan #Buol #Perkara #donggala