Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tokoh Masyarakat di Moutong Dipenjara Atas Tanah Sengketa

Ade Safitri • Senin, 23 Februari 2026 | 14:48 WIB

PERDATA DIPIDANA: Momen penahanan tokoh masyarakat Parimo di markas Polres Parimo, atas kasus sengketa lahan beberapa waktu lalu.(FOTO: DOKUMEN PRIBADI/RADAR PALU).
PERDATA DIPIDANA: Momen penahanan tokoh masyarakat Parimo di markas Polres Parimo, atas kasus sengketa lahan beberapa waktu lalu.(FOTO: DOKUMEN PRIBADI/RADAR PALU).

RADAR PALU – Sengketa tanah lahan bekas penjajahan Belanda (Erfpacht) seluas +47,5 Ha di desa Bondoyong, kecamatan Sidoan, kabupaten Parigi Moutong berakhir dengan pidana. Seorang Tokoh Masyarakat Jhoni yang biasa disapa Oppa Jhoni kini mendekam di penjara.

Sebelumnya, Jhoni didakwa sebagai dalang pencurian kelapa di tanah Erfpacht. Ia bersama masyarakat desa Bondoyong digadang-gadang melakukan pemanjatan kelapa hingga pada penjualan.

Kasus ini dipidanakan oleh oknum Pendeta Yanus Alo atau akrab disapa Pendeta Alo. Bukti hukum kepemilikan Pendeta Alo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3108/K/PDT/1994 serta surat kuasa dari Ahli Waris yang menyatakan hibah pengelolaan lahan kepada Gereja Kesatuan Sulawesi Tengah (GKST) Sinode yang beralamat di jalan Setia Budi, Tentena, kabupaten Poso, provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Jhoni beserta masyarakat membantah tuntutan tersebut berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor Bb. 9025/9027 yang keluar pada 14 November 1995 dan dilegalisir kembali pada 2024 serta surat pernyataan ahli waris yang membatalkan surat kuasa sebelumnya kepada pihak GKST Sinode.

“Bahwa semua perbuatan hukum saya maupun pihak ketiga (GKST Sinode) dalam Perkara Nomor 2/Pdt.G/1993/PN Palu, putusan Nomor 3/Pdt/1994/PT Palu, tanggal 30 Maret 1994 dan putusan MA Nomor 3108/K/PDT/1994 adalah cacat hukum karena ketidaktahuan saya maupun pihak lain berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 Jo UUPA tanggal 24 September 1960,” tulis surat Ahli Waris.

Dalam suratnya, ditegaskan pula bahwa tanah tersebut kembali ke masyarakat desa Bondoyong. Anehnya, pidana pada Opa Jhoni ini dijatuhkan atas lahan sengketa yang belum memiliki alas hukum administrasi yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pendeta Alo masih enggan memberi keterangan. Upaya konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah pun sudah dilakukan.

Sayangnya, hingga saat ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulteng masih bungkam. Melalui Asisten Pribadinya (Aspri), Dedhy meminta awak media mengonfirmasi kasus tersebut ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (23/2/2026).

“Mungkin lebih jelasnya ibu ke Kantah Parigi Moutong dulu mempertanyakan hal tersebut, sekaligus membawa semua dokumen-dokumen yang ada di ibu termasuk yang ibu bilang surat yang di legalisir oleh BPN Provinsi,” tulis Dedhy melalui pesan WhatsApp saat dimintai bertemu Kanwil BPN Provinsi.

“Karena dari kami pasti akan menanyakan kembali ke Kantah Parigi Moutong karena data dan kejadian ada di Kantah Parigi Moutong,” tegasnya lagi.

Ia juga menegaskan bahwa BPN Sulteng tidak mengetahui permasalahan sengketa tersebut.

“Alangkah baiknya, ibu ke kantah Parimo karena lokasi kejadian yang ibu laporkan berada di daerah Parimo,” tutupnya.

Melalui keterangan Kepala Desa (Kades) Bondoyong, Ruain Dumpaku membeberkan Jhoni sudah ditahan selama seminggu. Penahanan ini bersifat sementara sebab akan memasuki babak penangguhan karena kasus masih akan berlanjut.

Sambungnya, Polres Parigi Moutong berjanji membebaskan Jhoni pada Selasa (17/2). Sayangnya, di hari tersebut, Jhoni tetap ditahan meski sudah jemput oleh Kades beserta warga Bondoyong.

“Sudah dipigi (pergi) liat, tapi belum bisa. Dorang (Polisi) jelaskan, Kapolres masih keluar, karena surat penangguhan belum ditanda tangan,” imbuh Ruain, Senin (23/2/2026).(***)



 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Mengetahui semua permasalahan #Membawa semua dokumen #Polemik lahan di Parigi Moutong #Bekas penjajahan Belanda