RADAR PALU – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan di Kabupaten Sigi terus diperkuat.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC Granat) Kabupaten Sigi resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Jumat (21/2/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi itu sekaligus menandai peluncuran serta pembentukan Dewan Pengurus Ranting Khusus j(DPRK) Granat tingkat SMP sederajat se-Kabupaten Sigi untuk periode 2026–2028.
Kerja sama tersebut mengusung tema Gerakan Muda Melawan Narkoba Siswa Gemilang (GUMA SIGI).
Program ini dirancang sebagai langkah deteksi dini sekaligus penguatan karakter pelajar dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika yang kini dinilai semakin dekat dengan lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Hajar Modjo, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, ancaman narkoba saat ini tidak lagi berada di luar pagar sekolah, tetapi telah menyasar langsung peserta didik.
“Pemerintah daerah mendukung penuh program ini karena sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Edukasi pencegahan harus dimulai sejak usia sekolah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.1.1/303/DIKBUD/2026 tentang pembentukan DPRK Granat di seluruh SMP sederajat. Pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan hingga struktur organisasi terbentuk secara menyeluruh di setiap sekolah.
Hajar juga mengingatkan bahwa akses masuk narkotika ke kalangan pelajar kerap bermula dari hal-hal yang dianggap sepele, seperti pergaulan tanpa pengawasan dan minimnya edukasi.
Karena itu, penguatan karakter, peran keluarga, serta pembinaan intensif di sekolah menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Ketua DPC Granat Kabupaten Sigi, Moh. Ratib Sunusi, saat diwawancarai Minggu dini hari (22/2/2026), menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Sigi di bawah kepemimpinan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dalam memerangi peredaran narkoba.
Menurut Ratib, pelajar masih menjadi kelompok rentan karena berada pada fase usia yang labil dan mudah terpengaruh lingkungan.
Tanpa pengawasan dan pembinaan yang kuat, risiko penyalahgunaan narkotika akan semakin besar.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada aparat. Partisipasi masyarakat sangat menentukan. Budaya diam ketika mengetahui peredaran narkoba justru memperkuat jaringan kejahatan ini,” tegasnya.
Ia berharap melalui GUMA SIGI dan pembentukan DPRK Granat di setiap SMP, kesadaran kolektif untuk menolak narkoba dapat tumbuh dari lingkungan sekolah.
Dengan keterlibatan aktif pelajar, guru, dan keluarga, gerakan ini diharapkan menjadi benteng awal dalam menyelamatkan generasi muda Sigi dari ancaman narkotika.
Untuk diketahui, Granat merupakan organisasi sosial yang bersifat independen dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan tujuan utama menyelamatkan generasi muda dari ancaman peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin