Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sanksi Dicabut, Universitas Sintuwu Maroso Poso Kembali Beroperasi Penuh

Muchsin Siradjudin • Minggu, 22 Februari 2026 | 11:37 WIB

KAMPUS: Inilah kampus Unsimar Poso.(FOTO: ISTIMEWA/RADAr PALU).
KAMPUS: Inilah kampus Unsimar Poso.(FOTO: ISTIMEWA/RADAr PALU).

RADAR PALU – Akhirnya sivitas akademika Universitas Sintuwu Marsoso (Unsimar) Paso kini bernafas lega, pasalnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi terhitung sejak 21 Februari 2026 telah mencabut Sanksi Administrasi terhadap Unsimar Poso. Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor: 1285/DT/B.3/DT.03.08/2026.

Demikian disampaikan Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Hukum Unsimar, Dr. Yusran Maaroef, SH., MH, kepada Radar Palu, Jawa Pos group, Sabtu (21/2/2026).

Dikatakan Dr. Yusran, Dengan terbitnya surat tersebut maka Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor: 1278/B.B3/DT.03.08/2025 perihal perpanjangan sanksi administrasi terhadap Unsimar, tidak berlaku lagi.

DARI DEPAN: Kampus Unsimar Poso.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
DARI DEPAN: Kampus Unsimar Poso.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

Demikian pula yang dijelaskan oleh Humas dan Protokoler Unsimar dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi menyebutkan, Unsimar Poso secara resmi mengumumkan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi resmi mencabut sanksi administratif berat yang sebelumnya dikenakan kepada institusi.

Diterangkan Humas, keputusan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1285/DST/B3/DT.03.08/2026 tertanggal 21 Februari 2026.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang dilakukan pada 11-13 Juni 2025, Unsimar Poso dikenakan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas beberapa temuan pelanggaran administrasi berat, di antaranya terdapat ketidakvalidan data akademik serta penyelenggaraan yudisium dan kelulusan yang tidak sesuai prosedur.

Dikatakan, selama masa sanksi, Unsimar Poso telah bekerja keras memenuhi 13 poin perbaikan yang diminta oleh Kementerian.

Langkah-langkah strategis yang telah diselesaikan meliputi, pertama, verifikasi dan validasi menyeluruh data mahasiswa, alumni, dan dosen di PDDIKTI bersama LLDIKTI Wilayah XVI untuk memastikan seluruh data yang tercatat adalah sahih.

Kedua, memeriksa kembali legalitas ijazah yang diterbitkan pada rentang 2021-2025, dan memastikan seluruh lulusan telah memenuhi syarat akademik yang berlaku.

Ketiga, melakukan reformasi tata kelola untuk menerapkan prinsip Good University Governance.

Pihak Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso (YPSM) dan Rektorat juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran yang ditemukan oleh tim EKPT.

Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, pihak YPSM berkomitmen untuk melakukan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap operasional harian Unsimar Poso.

Pihak pimpinan Unsimar Poso dan YPSM juga telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk selalu taat azas terhadap norma dan kaidah akademik di masa depan.

Dengan dicabutnya sanksi ini, seluruh layanan pemerintah pusat bagi Unsimar Poso telah pulih, serta diperbolehkan kembali untuk menerima mahasiswa baru, melaksanakan proses yudisium dan wisuda bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat, mengajukan usulan program studi baru dan bantuan hibah keuangan dari kementerian.

“Masa evaluasi ini adalah momentum bagi kami untuk berbenah secara fundamental. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan kini kami siap memberikan layanan pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” tegas perwakilan dari pimpinan Unsimar Poso.(***)




 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Dirjen Pendidikan Tinggi #Kembali menerima mahasiswa baru #Sanksi Unsimar Poso dicabut #Unsimar Poso telah bekerja keras