RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Hal ini diwujudkan melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toli-Toli tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (11/02/2026), tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Toli-Toli.
Tujuannya untuk memastikan substansi rancangan peraturan bupati selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat fasilitasi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan tim terkait.
Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan menyeluruh terhadap materi muatan rancangan peraturan, terutama terkait mekanisme pengalokasian dan pembagian dana desa agar tepat sasaran, transparan, serta akuntabel.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan penguatan dari sisi substansi, teknik penyusunan, hingga kesesuaian norma hukum guna mencegah potensi disharmonisasi regulasi di kemudian hari.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.
“Harmonisasi memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan pengalokasian dana desa harus dirumuskan secara tepat dan transparan agar mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Regulasi yang disusun secara komprehensif akan mendukung optimalisasi pemanfaatan dana desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” tambahnya.
Pelaksanaan rapat fasilitasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menghadirkan pelayanan pembentukan produk hukum daerah yang profesional, berkualitas, dan selaras dengan sistem hukum nasional guna mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan. ***